Wagub Gorontalo Buka Pertemuan Penilaian Maladministrasi 2026

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah
Rusli Habibie membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Ruang Dulohupa, Gubernuran,
Selasa.
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kegiatan dihadiri Anggota Ombudsman RI Partono, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Muslimin B. Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan.
Dalam sambutannya, Idah mengapresiasi Ombudsman RI yang konsisten mengawal perbaikan tata kelola birokrasi melalui evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, entry meeting bukan sekadar tahapan administratif, melainkan ruang evaluasi sekaligus penyamaan persepsi untuk mencegah dan mengendalikan potensi maladministrasi secara berkelanjutan.
"Pelayanan publik merupakan wajah pemerintah di hadapan masyarakat. Kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dari kepastian prosedur, kejelasan informasi, keadilan layanan, serta bebas dari praktik maladministrasi. Karena itu, evaluasi ini harus menjadi momentum pembenahan yang nyata," kata Idah.
Hasil evaluasi pada tahun sebelumnya, menurut dia, harus dijadikan peta jalan untuk memperkuat kebijakan dan memperbaiki implementasi pelayanan agar manfaatnya dirasakan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Gorontalo, lanjut Idah, berkomitmen menjadikan penilaian tahun 2026 sebagai momentum percepatan reformasi birokrasi melalui penguatan standar pelayanan, peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan pengawasan internal di setiap perangkat daerah.
Seluruh rekomendasi Ombudsman RI pada penilaian sebelumnya, kata dia, harus dijadikan acuan untuk melakukan pembenahan.
"Saya meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai pedoman perbaikan. Jangan mengulang catatan tahun sebelumnya, tetapi tunjukkan peningkatan yang nyata dalam kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Idah mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan proses evaluasi tersebut sebagai upaya bersama untuk membangun pelayanan publik yang semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.








