Viral SD Negeri Beralaskan Tikar, Ombudsman: Lakukan Audit
Langkat, IDN Times - Publik dikejutkan dengan kondisi salah satu SD Negeri di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Para murid SD itu terpaksa harus belajar beralaskan tikar karena fasilitas sekolah yang minim.
Sekolah yang viral itu adalah SD Negeri 0574627 Adin Tengah, Kecamatan Salapian. Meski minim fasilitas, proses belajar mengajar di sana tetap berjalan.Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang mendegar kabar ini, langsung melakukan peninjauan, Jumat (15/11/2024). Mereka melihat langsung, bagaimana buruknya kondisi fasilitas pendidikan di kabupaten yang kaya akan hasil alamnya ini. Dalam peninajauan itu, Ombudsman tidak sendiri. Mereka meninjau bersama Inspektur Kabupaten Langkat yang diwakili oleh Irban Khusus Inspektorat Langkat dan perwakilan Dinas Pendidikan Langkat.
1. Meja dan kursi hilang saat sekolah di renovasi
Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut James Marihot Panggabean menjelaskan hasil pengamatannya. Dari keterangan yang dihimpun Ombudsman, kursi dan meja para peserta didik hilang saat sekolah direnovasi.Renovasi sudah dilakukan sejak 2021 hingga 2023. Saat perbaikan gedung di 2023, pekerja bangunan mengeluarkan kursi dan meja dari dalam ruangan."Saat pengerjaan dan beberapa bangku dan meja belajar rusak dan hilang. Sehingga pada satu semester tahun 2024 hingga saat ini kekurangan bangku dan meja belajar bagi peserta didik" kata james dalam keterangan tertulisnya.
2. Sekolah masih menanti penyaluran fasilitas belajar mengajar
Pihak sekolah juga menyebut bahwa penggunaan tikar untuk belajar hanyalah sementara waktu. Soal ini juga sudah dikomunikasikan antara pihak sekolah dan orangtua murid."Informasi yang kami dapat, tikar tersebut berasal dari orangtua murid karena sifatnya sementara waktu menunggu penyaluran barang/pemenuhan sarana prasarana sekolah," kata James.Hasil peninjauan Ombudsman menunjukkan, sekolah masih banyak kekurangan. Misalnya, seperti toilet bagi peserta didik, ruangan arsip dan perpusatakaan yang kondisinya kurang baik.Atas hal tersebut, Ombudsman RI meminta kepada Inspektur Kabupaten Langkat untuk melakukan audit terhadap sekolah tersebut dalam perbaikan sarana prasarana sekolah."Sangat disayangkan sekali perpusatakaan dan ruang arsip belum tersedia di sekolah tersebut. Meskipun berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman RI dari Pihak Sekolah, bahwa daerah sekolah sangat rawan kejahatan misalnya sering terjadi pencurian atas barang-barang di sekolah" imbuhnya.
3. Kepala Sekolah dinilai kurang koordinasi ke Disdik
Kata James, pihaknya akan mengawasi proses pemenuhan sarana prasarana di SD negeri itu. Ombudsman menduga, minimbya pemenuhan sarana prasarana SD Negeri 0574627 Adin Tengah dikarenakan kurang optimalnya Kepala Sekolah selaku penanggungjawab penyelenggaraan satuan Pendidikan untuk berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Langkat."Kepala sekolah sudah 8 tahun menjabat di sana," kata James.
Kata James, temuan ini akan disampaikan kepada Pj Bupati. Ombudsman RI saat ini sedang berproses dalam pemeriksaan terkhususnya melihat dokumen-dokumen terkait dan tindak lanjut pemenuhan sarana prasara sekolah tersebut."Harapannya kedepan agar Kepala Satuan Pendidikan harus aktif memperhatikan sarana prasarana sekolahnya, efektif dalam penggunaan dana BOS dan komunikasi dan koordinasi yang aktif ke Dinas Pendidikan," pungkasnya