• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Viral! Oprit Jembatan Sungai Veteran Bikin Warga Kebanjiran, Ombudsman Kalsel Panggil BWS ,Rumah Warga Tertimbun Separuh Pagar!
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 30/09/2026 •
 
Viral! Oprit Jembatan Sungai Veteran Bikin Warga Kebanjiran, Ombudsman Kalsel Panggil BWS ,Rumah Warga Tertimbun Separuh Pagar! by Asyikin

KEPALA Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan tidak tinggal diam atas laporan warga yang resah dengan proyek pemerintah. Selasa (29/9/2026), Ombudsman Kalsel secara resmi memanggil Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III untuk dimintai klarifikasi.

TAK hanya pihak BWS yang dipanggil Ombudsman, pihak dari Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Dishub Kota Banjarmasin, serta dari Lantas Polresta Banjarmasin turut serta di panggil.

Pasalnya, pihak BWS yang sedang mengerjakan proyek Normalisasi Sungai Veteran menyisakan satu item pekerjaan yang berdampak langsung dan merugikan masyarakat sekitar. Yakni pembuatan Jembatan Jalan Ulin yang opritnya atau tanjakan jembatannya dibangun terlalu tinggi.

Kondisi oprit yang terlalu tinggi tersebut dikeluhkan warga Kampung Melayu RT 20 Gang Prona, Banjarmasin. Warga khawatir apabila musim hujan tiba, permukiman mereka akan menjadi langganan banjir karena air tidak bisa mengalir dan justru tertahan oleh tingginya oprit jembatan.

Salah satu warga yang rumahnya paling terdampak adalah Ida Yati. Rumah Ida bahkan oprit jembatan tersebut tingginya sudah separuh dari pagar rumahnya. Akibatnya, ia pun mengadu ke Ombudsman Kalsel dan pada pertemuan tersebut ia ikut dipertemukan langsung dengan pihak BWS.

"Saya mengucapkan Alhamdulillah hari ini saya dipertemukan dengan pihak BWS oleh Ombudsman, saya ucapkan syukur," ujar Ida dengan nada lega.

Ida mengatakan pertemuan yang difasilitasi oleh Ombudsman tersebut menjadi harapan baru bagi warga Kampung Melayu.

"Tadi kami difasilitasi oleh pihak Ombudsman, semoga saja pertemuan kami tadi akan tercapai ke arah yang dikehendaki warga Kampung Melayu RT 20 Gang Prona," ujarnya.

Ida berharap ke depan tidak ada pihak yang dirugikan dengan adanya oprit yang tinggi tersebut. Hal terpenting bagi warga adalah tidak mengalami kebanjiran.

"Saya berharap, agar nanti tidak ada yang dirugikan dengan adanya oprit yang tinggi itu, yang penting daerah kami nantinya tidak mengalami banjir, tentu bagaimana pihak BWS melakukan itu," ujarnya.

"Yang penting, dengan adanya pertemuan ini semoga akan tercapai ke arah yang lebih baik dan tidak ada yang dirugikan kedua belah pihak, terutama dengan adanya oprit yang tinggi bagaimana tidak bisa menimbulkan banjir," imbuh Ida.

YLKI Intan Kalimantan Apresiasi Langkah Ombudsman

Sementara itu, Ketua YLKI Intan Kalimantan, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, yang saat itu mendampingi salah satu warga pelapor yakni saudari Ida, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Ombudsman Kalsel.

"Tentu dalam pertemuan tadi ada dari pemerintah yang diwakili oleh pihak Ombudsman yang langsung Kepala Perwakilan Ombudsman nya sendiri yakni Hadi Rahman, sehingga ini sangat bijak," ujar Fauzan.

Fauzan yang juga pengacara legendaris Banua ini mengatakan, memang begitulah prosedurnya. Apabila ada masyarakat Kalsel di 13 Kabupaten Kota termasuk Kota Banjarmasin yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik, mereka harus lapor kepada Ombudsman, sehingga Ombudsman bisa menegur dan melakukan mediasi.

"Saya lihat, memang begitu prosedurnya, sebab kalau ada masyarakat Kalsel di 13 Kabupaten Kota termasuk Kota Banjarmasin, apalagi ada yang dirugikan pihak lain, mereka harus lapor kepada Ombudsman, sehingga pihak Ombudsman bisa menegur dan melakukan mediasi," ujarnya.

Ia menambahkan, YLKI Intan Kalimantan sebagai lembaga swasta sejak awal telah bekerjasama dengan Ombudsman yang dipimpin Hadi Rahman, sehingga bisa bersinergi saling mengisi tanpa ada persaingan.

"Kalau YLKI Intan Kalimantan ini kan swasta, tapi YLKI Intan Kalimantan dari awal bekerjasama dengan Ombudsman yang dipimpin Hadi Rahman, sehingga kami bisa bersinergi saling mengisi, tidak ada persaingan, tujuan kita sama yakni membantu masyarakat yang dizolimi, bahkan kami tidak memungut biaya, karena itu memang tugas kami, apalagi kami ada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BWS Kalimantan III dikabarkan akan melakukan kajian teknis ulang terhadap oprit Jembatan Jalan Ulin tersebut agar tidak menimbulkan dampak banjir bagi warga Kampung Melayu RT 20 Gang Prona.(jejakrekam)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...