• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Usut Dugaan Kelalaian Tata Kelola SPPG, Ombudsman Sumbar Investigasi Kejadian Keracunan MBG di Agam
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Senin, 21/09/2026 •
 

IMBCNEWS, PADANG - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat menggelar investigasi khusus atas kejadian keracunan MBG di Agam, yang menimpa sejumlah siswa penerima manfaat.Makan Sehat

Langkah penindakan tersebut dijalankan bukan berdasarkan laporan masyarakat, melainkan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama Satgas MBG Kabupaten Agam yang dihadiri Sekda Agam Mhd. Lutfi AR, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Syartiwidya, serta Koordinator Regional BGN Kabupaten Agam di Aula Bupati Agam, Kamis (17/9/2026) kemarin.

Menurut Adel, penanganan kasus keracunan MBG di Agam menunjukkan pola berulang yang mengindikasikan adanya dugaan kelalaian tata kelola pelayanan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Karena itu, kita semua harus terbuka untuk mau menguji dugaan kelalaian dimaksud, mulai dari penyediaan air bersih, perencanaan menu, pembersihan bahan baku, pengolahan bahan makanan, tes keamanan bahan pangan, proses memasak, pemorsian, hingga distribusi," sebutnya pada Jumat (18/9/2026).

Adel menjelaskan, seluruh standar keamanan pangan telah tertuang dalam Petunjuk Teknis Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG Tahun 2025. Penyimpangan terhadap tata kerja tersebut dinilai menjadi pemicu timbulnya keracunan.

Sejauh ini, Ombudsman Sumbar telah melakukan investigasi lapangan di SPPG Kampuang Tangah dan SPPG Pasia Laweh Palupuh.Lembaga Pemerintah

Pengujian juga dilakukan terhadap repons SPPG, Korwil, KPPG, dan Satgas MBG daerah dalam menindaklanjuti insiden kesehatan warga penerima manfaat program prioritas presiden tersebut.

Merespons investigasi tersebut, Sekda Kabupaten Agam, Mhd. Lutfi AR, menegaskan komitmen Pemkab Agam untuk memperkuat pengawasan dan menjadikan dua kasus keracunan yang terjadi sebagai bahan evaluasi menyeluruh.

Sementara itu, Kepala KPPG, Syartiwidya, yang membawahi wilayah Sumbar, Riau, dan Kepri, menyatakan terbuka terhadap masukan Ombudsman.

Ia mengonfirmasi, SPPG Pasia Laweh telah dijatuhi sanksi suspend berat selama 30 hari dan diwajibkan memberikan jaminan perbaikan.

"Jika evaluasi tak dipenuhi, KPPG memastikan akan meningkatkan eskalasi sanksi," tutup Syartiwidya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...