Usai Terima Laporan Orang Tua, Ombudsman Jabar Akan Telusuri Dugaan Pelanggaran SPMB

AYOBANDUNG.COM - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat akan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMA di Jawa Barat. Laporan itu disampaikan oleh Perkumpulan Pemerhati Pendidikan Indonesia (P3I) Jabar bersama sejumlah orang tua calon peserta didik yang mengaku dirugikan, Senin, 15 Juni 2026.
Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Fitry Agustine mengatakan laporan dari P3I akan dijadikan sebagai bahan informasi awal. Namun, pihaknya akan lebih dulu menindaklanjuti laporan dari para orang tua yang berstatus sebagai korban langsung. Ia menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
"Tadi ada pelapor dan itu akan kami tindaklanjuti dengan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan. Kemudian juga tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan," ujarnya, Senin, 15 Juni 2026. Fitry bilang, hingga saat ini Ombudsman Jabar telah menerima lima pengaduan terkait pelaksanaan SPMB 2026. Sebelumnya, dia diantaranya berstatus konsultasi sebelum kemudian ditingkatkan menjadi pengaduan resmi. Dari dua laporan tersebut, satu kasus telah mendapatkan jawaban, sementara satu lainnya masih menunggu respons dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII.
Fitry menjelaskan, salah satu aduan yang diterima berkaitan dengan perubahan nilai potensi akademik peserta didik. Dalam kasus tersebut, skor berkurang karena dokumen pendukung dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. "Misalnya, asalnya nilainya 300 sekian di potensi akademik, tiba-tiba berubah menjadi 200 sekian. Nah, ternyata jawabannya indikasi tidak sesuai dengan Himpunan Psikologi, HIMPSI," ujarnya.
Dia menambahkan, sekolah meminta surat pernyataan dari lembaga psikologi yang menerbitkan hasil tes untuk memastikan keaslian dokumen tersebut. Selain itu, orang tua juga diminta membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bermaterai. "Nah, ternyata mungkin karena keburu waktu, apalagi mepet untuk jalur Maung tanggal 8 Juli, sehingga tidak sempat. Jadi skornya turun karena tidak dilengkapi, diduga karena palsu," kata Fitry.
Terkait dugaan maladministrasi yang dilaporkan P3I, Ombudsman akan mendalami sejumlah poin yang disampaikan pelapor. Beberapa di antaranya menyangkut dugaan ketidakkompetenan penyelenggara, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur. "Iya, memang stressing point-nya Ombudsman itu adalah pelayanan publik yang diduga ada maladministrasi di dalamnya. Jadi kalau kami lihat dari tiga laporan yang masuk dibawa oleh P3I, kami coba buktikan," ujarnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, Ombudsman akan mengeluarkan tindakan korektif yang wajib dijalankan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Fitry memastikan proses tindak lanjut akan dilakukan secepat mungkin mengingat tahapan SPMB masih berlangsung. "Nah, hal-hal itu kami harus buktikan apakah benar begitu. Kalau benar, maka akan kami berikan tindakan korektif. Tindakan korektif tersebut juga harus dilaksanakan oleh pihak Dinas Pendidikan," tuturnya. "Karena SPMB kan cepat, otomatis kami juga akan bergerak cepat. Tapi kapan-kapannya kami nggak bisa kasih tahu, karena kalau pemeriksaan itu rahasia," lanjutnya.








