Ungkap Temuan Pemeriksaan PPDB 2024, Ombudsman Sulsel Umumkan 16 SMPN Bermasalah di Makassar

Makassar, Mapress.co.id - Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 di 16 SMPN di Kota Makassar menghadapi permasalahan serius akibat penerapan "Jalur Solusi".
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar mengatakan jalur solusi merupakan jalur diluar ketentuan resmi yang tidak memiliki landasan hukum. Jalur ini membuat ribuan siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berpotensi kehilangan hak atas ijazah, dana BOS, dan tidak memiliki e-raport.
Selain itu, Kepala Ombudsman Sulsel menjelaskan bahwa temuan utama menunjukkan adanya malaministrasi berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan PPDB yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Makassar dan 16 SMPN Negeri di Makassar.
"Jadi tantangan utama meliputi manipulasi data rombongan belajar (rombel), kelebihan kapasitas kelas, dan intervensi dari pihak eksternal seperti DPRD dan LSM. Meskipun upaya koordinasi dengan Kementerian telah dilakukan untuk mengatasi masalah dapodik, permasalah ini berulang dari tahun sebelumnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan," ujar Ismu Iskandar, Jum'at (02/05/2025).
Meskipun Ombudsman sudah berusaha menyampaikan saran intervensi kebijakan mencakup memastikan semua siswa "Jalur Solusi" terdaftar di Dapodik, evaluasi dan sanksi terhadap pelaku malaministrasi, serta penguatan pembinan dan pengawasan untuk PPDB tahun 2025 agar sesuai dengan regulasi.
Adapun maksud dan tujuan pemeriksaan, kata Ismu Iskandar yaitu, memberikan gambaran objektif faktual atas implementasi PPDB 2024 di SMPN di Kota Makassar terkait "Jalur Solusi". Kemudian, memberikan saran intervensi kebijakan untuk mencegah malaministrasi serupa dalam penyelenggaran PPDB di Kota Makassar.
Terkait pemeriksaan, Kepala Ombudsman Sulsel mengungkapkan bahwa, proses pemeriksaan dilakukan pada 21 Januari - 3 Februari 2025 melalui wawancara pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar serta 16 SMP Negeri.
"Jadi 16 locus pengawasan mencakup, SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 12, SMPN 13, SMPN 17, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 27, SMPN 29, dan SMPN 30 Makassar," ungkapnya.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menganalisis regulasi seperti Permendikbud No. 1 Tahun 2021 untuk memperkaya temuan. Data tambahan diperoleh dari media massa dan laporan terkait.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, terdapat beberapa temuan. Yang pertama penyimpangan prosedur. Kemudian yang kedua, pengabaian kewajiban hukum.
"Ada 1.157 siswa dari Jalur Solusi tidak terdaftar di Dapodik per 31 Agustus 2024, sehingga menyebabkan mereka tidak mendapatkan Dana BOS, e-raport, dan berisiko tidak memperoleh ijazah. Dinas Pendidikan juga gagal memastikan jumlah siswa sesuai daya tampung yang diumumkan secara resmi," jelasnya.
Selanjutnya yang ketiga, manipulasi data rombel. "Jadi sekolah memanipulasi data rombel, seperti membuat rombel fiktif atau mendistribusikan siswa ke kelas yang sudah penuh, menyebabkan opercapacity (bahkan hingga 50 siswa per kelas, melebihi batas 32 siswa per kelas) dengan total kelebihan sebanyak 1.403 siswa. Fasilitas seperti mushala akhirnya beralih fungsi digunakan sebagai kelas, hingga akhirnya mengganggu proses belajar mengajar," katanya.
Dan yang terakhir, kurangnya transparansi informasi tentang "Jalur Solusi" tidak disampaikan secara terbuka. "Ada beberapa sekolah tidak menginformasikan resiko kepada orang tua, sementara lainnya menggunakan surat pernyataan tanpa penerapan secara seragam, bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas UU No. 25 Tahun 2009," tutupnya.
Berdasarkan temuan ini, Ombudsman Sulsel menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Makasssar, diantaranya :
- Melakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang dalam pelaksanaan SPMB 2025 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun seluruh satuan pendidikan, mematuhi dan melaksanakan SPMB 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agar seluruh satuan pendidikan melaksanakan teritb administrasi dalam penyelenggaran SPMB 2025 dengan mendokumentasikan seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan penerimaan peserta didik secara fisik atau digital, sebagai bentuk penyelanggaraan pelayanan pendidikan yang akuntabel.
- Agar satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan SPMB 2025 kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai penutup, Ismu Iskandar menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyelanggaraan SPMB di Kota Makassar mematuhi prinsip pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.(*)