Tuntut Transparansi SPMB 2026, Ombudsman Jabar Minta Disdik Respons Aduan Masyarakat

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menerima dua laporan terkait seleksi penerimaan murid baru atau SPMB 2026, yakni adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dinas Pendidikan Jabar mengenai hilangnya nama calon peserta didik di SMAN 3 Bandung pada pendaftaran SPMB sekolah Maung tahun ajaran 2026/2027 pada jalur potensi akademik dan adanya dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Disdik Jabar atas tanggapan aduan melalui fasilitas percakapan pada laman resmi Disdik Jabar di https://disdik.jabarprov.go.id/ dan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jabar atas pengaduan pelapor.
"Untuk pengaduan yang pertama telah mendapatkan jawaban dari pihak sekolah, yaitu adanya hasil penilaian Tes Potensi Akademik (TPA) yang dilakukan psikolog patut diduga tidak sesuai atau terdapat indikasinya rekayasa, maka perlu dilakukan pengajuan surat terhadap lembaga/badan usaha yang menerbitkan hasil penilaian TPA tersebut," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine, Senin (15/6/2026).
Hal itu, lanjutnya, untuk menjamin dan bertanggungjawab secara penuh atas hasil penilaian yang telah diterbitkan tersebut dan memberitahukan hasilnya kepada calon peserta didik atau orang tua calon peserta didik guna memahami secara utuh penyebab tidak diterimanya calon peserta dan tidak memaksakan kehendak, terlebih apabila diketahui atau patut diduga terdapat indikasi kebohongan di dalam hasil penilaian TPA yang dilakukan psikolog.
Fitry mengatakan, untuk pengaduan yang kedua, pihaknya masih menunggu pihak Dinas Pendidikan atau Cadisdik XII memberikan jawaban atas aduan tersebut.
"Pada intinya yang diinginkan oleh pelapor atas dua pengaduan itu, yaitu berupa transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan SPMB 2026 dan hal itu harus menjadi perhatian dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, karena itu prinsip pelaksanaan SPMB 2026 yang Disdik katakan pada saat sosialisasi SPMB 2026," katanya.(*)








