• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tujuh Kantor Pertanahan di NTT Alami Penurunan Skor Penilaian Pelayanan Publik
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Senin, 22/01/2024 •
 
dokumentasi Ombudsman

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tahun 2023, TimOmbudsman RI Perwakilan NTT telah mengunjungi dan menilai 22 kantor pertanahan di 22 kabupaten/kota se-NTT.

KepalaOmbudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H mengatakan, maksud penilaian tersebut antara lain untuk mendorong kantor pertanahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan yang bermuara pada perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi.

"Hasil penilaiannya,  dari 22 kantor pertanahan menunjukkan bahwa ada tujuh kantor pertanahan mengalami penurunan skor penilaian pelayanan publik," ujar Darius Sabtu 20 Januari 2024.

Tujuh kantor pertanahan tersebut antara lain kantor pertanahan di Kabupaten Sikka, Flores Timur, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Manggarai dan di Kabupaten TTS.

Dijelaskan, sebelumnya pada tahun 2022, ketujuh kantor pertanahan itu berada di zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi kategori A dan B turun ke zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang dengan kategori C.

Lebih lanjut dikatakan, sementara sebanyak 3 kantor pertanahan mengalami peningkatan hasil penilaian dari zona kuning tingkat kepatuhan sedang dengan kategori C meningkat ke zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi kategori B antara lain Kantor Pertanahan TTU, Sumba Tengah dan Sumba Timur.

Sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka yang pada tahun 2022 memperoleh skor tertinggi 93.91 zona hijau kategori A mengalami penurunan score pada tahun 2023 ke zona kuning kategori C dengan score 76.76.

Dikatakan, kantor pertanahan Kabupaten Flores Timur yang pada tahun 2022 mendapat skor penilaian 88.45 zona hijau kategori B turun ke kategori C zona kuning dengan skor 75.02.

Darius mengatakan, dalam upaya mempercepat kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pelayanan publik, Ombudsman memberikan beberapa saran kepada Kepala Kantor WilayahBadan Pertanahan Nasional Provinsi NTT, yakni pertama, mendorong kantor pertanahan kabupaten/kota agar memiliki sistem informasi pelayanan publik secara elektronik; Kedua mendorong kantor pertanahan kabupaten/kota agar menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  ketiga mendorong kantor pertanahan kabupaten/kota agar menyediakan sarana dan sistem pelayanan bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus; keempat mendorong kantor pertanahan kabupaten/kota agar menyediakan sistem pengelolaan pengaduan berupa sarana/saluran, mekanisme prosedur dan menunjuk pejabat pengelola pengaduan masyarakat.

Sementara kelima, mendorong kantor pertanahan kabupaten/kota agar menyediakan sarana pengukuran kepuasan masyarakat dan rutin melakukan survei untuk mendapatkan masukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan; Keenam mendorong peningkatan kapasitas pemahaman dan pengetahuan petugas pelayanan terhadap konsep-konsep dasar pelayanan public di semua kantor pertanahan.

Ketujuh mendorong pemenuhan SDM dan sarana prasarana penunjang pelayanan public di seluruh kantor pertanahan.

"Hasil penilaian tersebut telah kami sampaikan secara resmi melalui surat kepada seluruh KantorBadan Pertanahan Nasional se-NTT," ujarnya.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...