Transparansi PPDB 2024/2025: Ombudsman RI NTT Tekankan Pentingnya Kejujuran dalam Jalur Prestasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Memasuki tahun
ajaran 2024/2025, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menjadi
sorotan Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi NTT.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan siswa baru, khususnya melalui jalur prestasi akademik dan non-akademik.
Menurut petunjuk teknis (Juknis) PPDB, sekolah-sekolah menyediakan kuota 30 persen untuk jalur prestasi. Dari jumlah tersebut, 25 persen dialokasikan untuk prestasi akademik dengan syarat rata-rata nilai minimal 85, dan 5 persen untuk prestasi non-akademik.
Namun, kasus manipulasi nilai pada jalur akademik di beberapa provinsi lain menjadi perhatian serius.
"Tim pemantau PPDB menemukan modus di mana peserta diterima melalui jalur akademik, padahal nilai rata-rata mereka tidak mencapai 85," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, Rabu 19 Juni 2024.
Untuk mencegah kejadian serupa di NTT, Ombudsman mengusulkan agar sekolah-sekolah mengumumkan nama-nama peserta yang lulus jalur prestasi lengkap dengan rata-rata nilai mereka.
"Langkah ini akan memastikan tidak ada manipulasi dan setiap peserta yang diterima benar-benar memenuhi syarat yang ditetapkan," tambahnya.
Dengan adanya transparansi ini, diharapkan seluruh proses PPDB di NTT berjalan dengan jujur dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi setiap siswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sesuai dengan prestasi mereka. (*)