Tolak Pasien BPJS Hingga Meninggal, Ombudsman Minta Evaluasi Layanan RSUD Embung Fatimah

Batam: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengung keprihatinan atas meninggalnya seorang anak, Muhammad Alif Okto Karyanto, 12, yang tidak mendapat perawatan dengan BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Embung Fatimah Batam pada Minggu, 15 Juni 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak layanan kesehatan dan keselamatan pasien terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, mengatakan Alif dibawa ke IGD hampir tengah malam dalam kondisi yang memerlukan pertolongan. Ia sempat mendapatkan observasi dari tim medis selama beberapa jam di rumah sakit tersebut.
Dia menyoroti rumah sakit seharusnya menempatkan aspek kemanusiaan di atas pertimbangan administratif, terlebih bagi pasien yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Ia mengingatkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 menyebutkan semua pasien dengan kondisi gawat darurat berhak mendapatkan penanganan segera, tanpa memandang status atau kemampuan pembayaran.
Menurut Lagat paramedis seharusnya bisa menggunakan kebijakan dan pertimbangan profesional, serta mencatat kondisi pasien secara detail untuk dilaporkan ke BPJS Kesehatan, sehingga perawatan tetap bisa diberikan meskipun secara administratif ada kendala. Ia menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.