Tolak Pasien Berobat, Ombudsman Akan Panggil Kepala UPTD Puskesmas Tanjung Marulak
MEDAN, Waspada.co.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil Kepala Puskesmas Tanjung Marulak, Kota Tebingtinggi untuk meminta klarifikasi terkait penolakan pasien yang viral di media sosial.
Dalam video yang viral itu, seorang petugas Puskesmas Tanjung Marulak tidak memberikan pelayanan kepada pasien yang tidak membawa kartu BPJS Kesehatan.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut James Marihot Panggabean mengatakan, klarifikasi langsung terhadap Kepala Puskesmas dan petugas puskesmas bersangkutan direncanakan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di Kantor Ombudsman RI Sumut.
"Bahwa klarifikasi atas video viral petugas puskesmas yang tidak memberikan pelayanan kepada pasien selaku pengguna pelayanan publik sangat diperlukan guna mengetahui kronologi sebenarnya," kata James, di Medan, Minggu (21/1).
Selain itu, James mengatakan, Ombudsman juga akan meminta pasien memberikan keterangan penyelenggaraan pelayanan publik di Puskesmas tersebut. Dalam hal ini Ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah ada Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik terkait pelayanan Puskesmas Tanjung Marulak.
Namun, lanjut James, ada potensi terjadinya maladministrasi, karena tidak memberikan pelayanan oleh Puskesmas Tanjung Marulak telah terlihat sehingga perlu pendalaman pemeriksaan.
"Nantinya Ombudsman akan menyimpulkan ada tidaknya Maladministrasi dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)," pungkasnya. (wol/man/d2)