Tinjau Proses KBM Ajaran Baru, Ini Temuan Ombudsman Babel

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Mengawasi pasca pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meninjau pelaksanaan Kegiatan Balajar Mengajar (KBM) di SMPN 1 Pangkalpinang pada Senin, 21 Juli 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dan diterima dengan baik oleh Kepala SMPN 1 Pangkalpinang, Jamhari Suhartanto.
Pengawasan dilakukan guna mengevaluasi efektivitas KBM terhadap kapasitas daya tampung rombongan belajar (rombel) yang telah ditentukan pada pelaksanaan SPMB pada jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).
"Hari ini kita melakukan pengawasan pasca SPMB ke SMPN 1 Pangkalpinang, dimana daya tampungnya mencapai kapasitas maksimal yakni 45 siswa per rombel.
Penting bagi kita melihat secara langsung efektivitas KBM pada setiap kelas, guna mengantisipasi dampak pengaturan daya tampung maksimal seperti ini terhadap mutu layanan pendidikan yang diterima siswa," ungkap Yozar.
Selanjutnya, Ombudsman Babel menemukan fakta di lapangan bahwa kapasitas daya tampung 45 siswa per rombel ini membuat guru kesulitan untuk menjangkau siswa secara optimal, konsentrasi siswa terganggu karena suasana kelas yang padat dan berisik, serta interaksi guru-siswa menjadi tidak efektif. BPRS Babel
Fakta ini, tidak diimbangi dengan keharusan penyediaan Standar Pendidikan Minimal (SPM) pada setiap satuan pendidikan yang berujung pada padatnya rombel dan terganggunya kualitas belajar.
"Kita mendengar secara langsung keluhan siswa dan masukan dari guru-guru berkenaan dengan optimalisasi KBM di kelas.
Kedepannya, pengaturan rasio siswa per kelas harus menjadi atensi agar proses pembelajaran tetap optimal," kata Yozar.
Kedepannya hasil pengawasan ini menjadi perhatian kita semua dan pihak terkait, khususnya dinas pendidikan untuk mengatur dan mengevaluasi agar kualitas pembelajaran tidak dikorbankan.
"Harapannya, SPMB dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.
Kita menginginkan pelayanan pendidikan yang semakin baik setiap tahunnya, dengan cara merespons isu dan melakukan perbaikan terhadap fakta yang terjadi di lapangan," tutup Yozar.