• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Surabaya dan Ombudsman RI Perkuat Kerja Sama
PERWAKILAN: JAWA TIMUR • Senin, 02/12/2024 •
 
Ketua Ombudsman berbincang dengan Wali Kota Surabaya usai penandatanganan Mou di Balai Kota Surabaya, Jumat (29/11). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya, sebagai wujud komitmen menciptakan pemerintahan bebas dari maladministrasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan layanan publik di Kota Pahlawan berjalan transparan dan berkualitas.

Ia berharap, dengan bimbingan dari Ombudsman RI, Pemkot Surabaya dapat terus meningkatkan tata kelola layanan yang mengedepankan keterbukaan.

"Hari ini kita kedatangan langsung Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, untuk melakukan MoU. Kami melakukan kerja sama ini supaya bisa dibimbing dalam mewujudkan pelayanan publik transparan dan lebih baik ke depannya," ujar Eri, Jumat (29/11).

Dalam pertemuan tersebut, Eri mengangkat isu maladministrasi yang sering terjadi di bidang perizinan surat tanah.

Ia menyoroti banyaknya permintaan akses data riwayat tanah di kelurahan atau kecamatan oleh pihak yang tidak memiliki hak.

"Jadi di Surabaya ini banyak kejadian orang yang tidak memiliki riwayat dalam surat tanah tetapi meminta untuk melihat catatan kretek di kelurahan atau kecamatan. Saya meminta arahan bagaimana sebaiknya, karena pelayanan yang baik juga harus menjaga hak orang lain," terangnya.

Kedua pihak sepakat bahwa layanan publik yang baik harus menegakkan aturan dan melindungi hak individu.

Eri juga berencana mengintensifkan sosialisasi tata cara pengurusan surat tanah, melibatkan jajaran camat dan lurah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.

"Karena biasanya untuk surat tanah semuanya minta dilayani padahal belum tentu ada dalam riwayat tanah. Berarti hal tersebut kurang sosialisasi dan terus kami lakukan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang terus berkomitmen menjaga dan meningkatkan layanan publik.

"Karena biasanya untuk surat tanah semuanya minta dilayani padahal belum tentu ada dalam riwayat tanah. Berarti hal tersebut kurang sosialisasi dan terus kami lakukan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang terus berkomitmen menjaga dan meningkatkan layanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...