TINGKATKAN KUALITAS YANLIK MBD, OMBUDSMAN MALUKU BERIKAN PENDAMPINGAN
Ombudsman RI Perwakilan Maluku bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya menggelar kegiatan pendampingan pelayanan publik (Yanlik) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab MBD.
Bertempat di Ruang Rapat Setda MBD, Selasa (02/04/2024), kegiatan dibuka secara langsung oleh PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Drs. Daud Reimialy dan turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten MBD, Drs. Yafet Lelatobur, Ketua Ombudsman RI Wilayah Maluku, Hasan Slamat, SH, MH, serta perwakilan jajaran perangkat daerah di Kabupaten MBD.
Dalam sambutannya, PJ. Sekretaris Daerah Kabupaten MBD, Drs. Daud Reimialy menyampaikan, kegiatan pendampingan ini merupakan evaluasi dari penilaian pelayanan publik tahun 2023 serta persiapan penilaian pelayanan publik tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman.
Dengan adanya pendampingan tersebut, Reimialy berharap, hasil rekomendasi dan masukan pada evaluasi penilaian tahun 2023 dapat dilaksanakan sehingga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kabupaten MBD dapat terus ditingkatkan, terlebih lagi setelah MBD di tahun 2023 lalu berada pada zona kuning.
"Semoga kegiatan pendampingan ini menjadi sarana bagi kita untuk bisa berdiskusi dengan Ombudsman sehingga apa yang masih belum maksimal dalam pelayanan publik bisa kita maksimalkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Wilayah Maluku, Hasan Slamat, SH, MH menjelaskan, dari hasil penilaian yang dilakukan pada tahun 2023, opini capaian dari penilaian pelayanan publik di Kabupaten MBD berada pada zona kuning nyaris masuk zona hijau.
Namun demikian, Slamat menambahkan, dirinya optimis opini penilaian tersebut dapat ditingkatkan menjadi Kualitas Tinggi bahkan Kualitas Tertinggi atau masuk zona hijau bila masing-masing perangkat daerah dapat secara kompak melakukan evaluasi serta meningkatkan kualitas layanan publik pada instansinya terutama dalam pengelolaan pengaduan dengan selalu memperhatikan indikator-indikator pada dimensi pelayanan publik.
"Pada tahun 2023 Ombudsman telah melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di Kabupaten MBD dengan metode penilaian wawancara dan pemeriksaan dokumen pendukung. Adapun hasil penilaian diperoleh opini Kualitas Sedang," jelasnya.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Ia mengatakan keberadaan Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah yang yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN maupun APBD.
Kemudian terkait peningkatan kualitas pelayanan publik, Slamat menjelaskan perlu adanya komitmen kepala daerah dalam hal ini target perbaikan, kolaborasi perangkat daerah terkait seperti Inspektorat (pengawasan internal), Diskominfo (SIPP dan SP4N LAPOR) dan BKPSDM dalam peningkatan kompetensi SDM penyelenggara maupun pelaksana pelayanan publik.
Ia berharap, dengan adanya pendampingan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten MBD.