Tingkatkan Akses Pengaduan Pelayanan Publik, Ombudsman dan DPR RI Gelar Sosialisasi dan Diskusi

KABAR CIAMIS - Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia (RI) menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi publik dengan tema peningkatan akses pengaduan pelayanan publik di kabupaten Ciamis di STIKES Muhammadiyah, Kamis, 3 Agustus 2023.
Hadir pada kesempatan itu, Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya sekaligus menjadi narasumber, didampingi Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, serta diikuti oleh para Mahasiswa-Mahasiswi maupun lembaga kemahasiswaan di wilayah Kabupaten Ciamis.
"Kegiatan sosialisasi ini terkait perluasan akses pengaduan masyarakat bekerjasama dengan DPR RI untuk mendorong masyarakat agar berani melaporkan dan mengadukan terkait pelayanan publik di sekitar masyarakat," ungkap Dadan Suharmawijaya, usai kegiatan.
Para undangan yang hadir sendiri sebagai kepanjangan tangan atau sahabat Ombudsman, diharapkan bisa menjembatani masyarakat yang mendapatkan ketidakadilan perihal pelayanan publik.
"Lewat Mahasiswa, bisa disampaikan pada masyarakat fungsi dan tujuan Ombudsman, lalu jika ada permasalahan bisa langsung disampaikan ke Ombudsman," jelasnya.
Diakuinya, kegiatan sosialisasi dan diskusi ini dilakukan dibeberapa titik di wilayah Jawa Barat, seperti Sukabumi, Cianjur, Karawang, Ciamis dan tempat lainnya.
"Kalau tidak salah ada 50 titik se-Indonesia dengan melibatkan komisi II DPR RI, melalui kegiatan yang berbeda - beda. Untuk di Jabar sendiri biasanya kami membuka aduan lewat jemput bola," terangnya.
Untuk kasus sendiri, khususnya di wilayah Ciamis dikatakan Dadan, tidak terlalu banyak, namun ada beberapa laporan yang pernah diurus oleh Ombudsman, seperti halnya permasalahan pipa Pertamina di Lakbok.
"Kalau laporan yang banyak di pusat, biasanya kasus agraria pertanahan, kepolisian, pendidikan dan kesehatan," kata Dadan.
"Ombudsman itu bukan bisnis sanksi, tetapi bisnis pengaruh, yang diutamakan adalah tindakan korektif atau upaya perbaikan. Tetapi kami memang dibekali juga LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) yang sifatnya mengikat. Jika LAHP ini tidak dilaksanakan maka bisa dinaikkan menjadi rekomendasi atau putusan jika dalam bahasa Pengadilannya," pungkasnya.***