• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tindaklanjuti Maklumat Layanan Kesehatan di Daerah, ORI Kaltara Harapkan Layanan RSUD di Tarakan Diperbaiki
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Kamis, 12/06/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfah (AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN)

Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa para pasien Pengguna Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh rumah sakit di sejumlah daerah membuat Ombudsman RI mengeluarkan maklumat khusus kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan di daerah agar menindaklanjuti kasus serupa yang terjadi di setiap daerah.

Hal tersebut lantaran isu ini memiliki urgensi khusus menyangkut layanan dasar kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan, dalam menanggapi isu layanan kesehatan yang kerap terjadi di berbagai daerah ini, Ombudsman Pusat mengeluarkan Empat poin.

"Sebagai bentuk atensi terkait dengan maraknya, penolakan atau pemulangan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis, itu yang menjadi atensi bagi pimpinan kami. Merujuk kepada pasal 174 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023, bahwa jika ada penolakan terhadap pasien yang dilakukan faskes jelas melanggar regulasi. Khususnya pasien yang mengalami kegawat daruratan," ujarnya, Selasa (10/6).

Adapun 4 poin yang dimaklumatkan Ombudsman RI yakni pertama pemerintah diminta mengingatkan kepada semua Fasilitas Kesehatan (Faskes) tidak menolak pasien atau memulangkan.

Kedua, BPJS diharapkan memastikan dan terus-menerus mengedukasi rumah sakit mitra bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS.

Mengingat beberapa rumah sakit yang menolak atau memulangkan paksa pasien acapkali beralasan beberapa layanan medis atau layanan gawat darurat tidak dicakup pembiayaan BPJS.

Padahal kata dia, Perpres nomor 82 tahun 2018 secara jelas mengatur kriteria gawat darurat, termasuk yang ditetapkan oleh tenaga medis yang berwenang. Lanjutnya, pasien dengan kondisi gawat darurat sepenuhnya dilindungi oleh fasilitas JKN.

"Ketiga, Pemda diharapkan untuk menindak sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lalai dalam memberikan pelayanan pasien dalam kondisi gawat darurat, Keempat, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) perlu mempertimbangkan pembaharuan akreditasi rumah sakit yang bermasalah. Menurutnya, rumah sakit dengan rekam jejak menolak atau memulangkan pasien harus memperbaiki kualitas layanan baru bisa meningkatkan akreditasinya," urainya.

Ia menerangkan kasus ini tak terkecuali juga terjadi di Kota Tarakan.

Lanjutnya selain beberapa kasus yang pernah diberitakan media massa, belum lama ini pihaknya kembali menerima aduan dari masyarakat yang mengeluhkan layanan kesehatan rumah sakit yang memberikan resep pada pasien tanpa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Kejadiannya Minggu lalu sebelum lebaran. Ada pasien di suatu tempat yang kondisinya tidak bisa bangun karena suatu penyakit, ketika di bawa ke rumah sakit di sini, pasien ini hanya diberikan resep tanpa diperiksa. Dan pasien ini dipersilahkan pulang. Padahal saat ini pasien belum diperiksa. Sehingga ini menimbulkan kebingungan pihak keluarga," tuturnya.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat pihaknya akan menyambangi RSUD dr Jusuf SK untuk meminta keterangan atas adanya laporan tersebut. Ia berharap RSUD Tarakan dapat memberikan layanan lebih profesional agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Jangan sampai ada kasus pasien meninggal pihak RS klarifikasi, makanya sebelum terjadi kita mencegah bahwasanya jangan sampai ada lagi pasien yang dilayani tidak profesional. Kami berharap RSUD bisa memperlakukan semua pasien sama, baik yang berstatus mandiri maupun yang memakai jaminan sosial seperti BPJS," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...