• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tim Ombudsman NTT Meninjau Praktik Sumbangan Komite Sekolah di SMKN 1 Waikabubak
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Kamis, 02/11/2023 •
 
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dan tim mengunjungi SMKN 1 Waikabubak

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dan tim mengunjungi SMKN 1 Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Kepala Sekolah, Ibu Yohana, dengan hangat menerima tim tersebut di ruang kerjanya, pada Hari Senin (30/10/2023).

WAIKABUBAK, suluhdesa.com | Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dan tim mengunjungi SMKN 1 Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Kepala Sekolah, Ibu Yohana, dengan hangat menerima tim tersebut di ruang kerjanya, pada Hari Senin (30/10/2023).

Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan yang umumnya terkait dengan siswa-siswi SMA/SMK yang menghadapi kesulitan mengikuti ujian atau mengambil ijazah mereka karena belum membayar sumbangan komite.

Dalam pertemuan dengan kepala sekolah, Tim Ombudsman NTT bertujuan memastikan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah telah diikuti sebagai panduan di sekolah ini dalam melakukan sumbangan atau pungutan.

Darius Beda Daton menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan oleh negara, meskipun ada keterbatasan dana publik, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran sebesar 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 421/25/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Komite Sekolah, yang menjadi panduan bagi seluruh SMA/SMK atau sederajat dalam melaksanakan pungutan dan sumbangan.

Dalam berbagai regulasi tersebut, Pungutan Pendidikan didefinisikan sebagai penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, dengan jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sementara itu, sumbangan adalah pemberian uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali, baik individu maupun kolektif, masyarakat, atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Terkait pemahaman yang beragam di kalangan sekolah tentang bentuk partisipasi yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, Tim Ombudsman NTT mendesak agar seluruh sekolah mematuhi regulasi terkait sumbangan dan pungutan.

Mereka menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh komite sekolah di NTT harus memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela, bukan sebagai pungutan, terutama dalam hal besaran uang dan jangka waktu pelunasan yang telah ditentukan.

Tim Ombudsman NTT menekankan bahwa kesepakatan bersama dalam berita acara tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pungutan, karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela.

Ombudsman NTT selalu berharap agar sekolah dapat berperan sebagai benteng penjaga moral melalui tata kelola dana komite yang transparan dan akuntabel.

Kepala Sekolah SMKN 1 Waikabubak, Ibu Yohana, diapresiasi atas penerimaan dan diskusi yang telah dilakukan selama kunjungan ini. ***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...