Tiga Tahun Urus SHM di BPN Lamsel, Baru Beres setelah Lapor Ombudsman

RILISID, Bandarlampung - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Lampung menyelesaikan penundaan berlarut pemisahan hak untuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohonkan M di BPN Lampung Selatan sejak 2019.
Hal itu diungkapkan Kepala ORI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Jumat (13/05/2022).
Nur Rakhman menjelaskan, M melaporkan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang diajukan sejak 01 Juli 2019. Namun hingga 2022 permohonan tersebut tak kunjung selesai.
Nur menerangkan, tanah pelapor ini terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tahun 2015, tapi tidak semua. Sehingga tanah yang lainnya masih tersisa dan dapat difungsikan kembali.
Maka dari itu SHM pelapor awalnya akan dilakukan pemisahan hak oleh BPN.
Karena tak kunjung selesai, lanjut Nur, M sudah berupaya untuk mengkonfirmasi ke BPN. Karena selalu dijawab belum selesai, M melaporkan ke Ombudsmanm
"Kami menindaklanjuti laporan M dengan mengklarifikasi ke BPN Lamsel. Hasilnya, permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan 2 SHM untuk tanah sisa milik M," ungkap Nur.
Nur mengapresiasi tim pemeriksaan yang telah dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Tentunya dengan kerjasama yang baik juga dari BPN Lamsel," tambah Nur Rakhman.
Dia meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkan masalah maladministrasi lainnya ke Ombudsman di Whatsapp nomor 0811 980 3737 atau e-mail ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
"Dan ingat melapor di Ombudsman gratis atau tidak dipungut biaya," pungkasnya. (*)Â








