Tidak berpuas predikat WBBM, Imigrasi Parepare-Ombudsman gelar peninjauan ulang standar pelayanan

Makassar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik di Lagota Cafe and Resto, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (14/7).
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Hijrana Rahim dalam keterangannya diterima di Makassar, Rabu, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap Standar Pelayanan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Hijrana mengatakan kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, dan menghadirkan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulsel Herwin Gunawan sebagai narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha jasa perjalanan, media massa, organisasi masyarakat sipil, kelompok rentan, serta pengguna layanan. Kehadiran para peserta menjadi wujud partisipasi publik dalam penyempurnaan standar pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Herwin Gunawan menekankan penyusunan dan evaluasi Standar Pelayanan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Standar pelayanan yang disusun secara partisipatif diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan peninjauan ulang terhadap seluruh komponen Standar Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melalui sesi pemaparan, diskusi, serta penyampaian masukan dari seluruh peserta.
Pembahasan mencakup berbagai aspek pelayanan, antara lain persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, penanganan pengaduan, serta komponen lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui diskusi yang konstruktif, peserta menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan Standar Pelayanan meliputi pembaruan dasar hukum sesuai regulasi terbaru, penyesuaian persyaratan pelayanan terkait rekomendasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, penyempurnaan penyajian mekanisme pelayanan dalam bentuk bagan yang lebih mudah dipahami, pembaruan informasi mengenai sarana dan prasarana sesuai kondisi kantor saat ini, peningkatan sosialisasi Standar Pelayanan melalui berbagai media informasi, serta pelaksanaan evaluasi secara berkala guna menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Sebagai bentuk komitmen atas hasil pembahasan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Peninjauan Ulang Standar Pelayanan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai pada pukul 12.00 WITA. Hasil peninjauan ulang ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyempurnaan Standar Pelayanan sebagai upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(*/Inf)








