Tidak Ada Rapor Merah Layanan Publik di Sumbar
KBRN, Padang: Berdasar penilaian Ombudsman Republik Indonesia terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Sumatera Barat (Sumbar), di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruhnya masuk zona hijau. Tidak ada lagi yang masuk zona merah ataupun kuning.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, pemerintah Provinsi Sumbar berhasil mempertahankan nilai A, kualitas tertinggi dengan nilai 91,65. Namun secara nasional, Sumbar mengalami penurunan peringkat.
Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Sumbar berada pada peringkat 7 dari 34 provinsi. Sedangkan tahun 2024, Sumbar peringkat 17 dari 34 provinsi.
"Sumbar tidak mengalami penurunan pelayanan publik. Kondisi yang terjadi yakni provinsi lain mengalami lompatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ucapnya pada RRI Padang, Selasa (19/11/2024).
Pada penilaian Ombudsman RI secara nasional, Provinsi Sulawesi Utara berhasil meraih peringkat 1 dengan nilai 98,63. Peringkat kedua Provinsi Jawa Tengah dengan nilai 98,21 dan peringkat ketiga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai 97,22.
Sementara untuk tingkat kabupaten/kota di Sumbar, kata Adel, tidak ada lagi yang mendapat rapor kuning atau merah. Seluruhnya masuk dalam zona hijau dengan rentang kualitas tertinggi atau A, kecuali Kabupaten Solok Selatan yang masuk kualitas tinggi atau B.
Pemerintah Kabupaten Solok menjadi peringkat pertama di Sumbar dengan nilai 97,73. Secara nasional berada pada peringkat 21 dari 416 kabupaten yang dinilai.