• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

THR Terancam Tak Cair? Ombudsman Jambi Buka Layanan Pengaduan
PERWAKILAN: JAMBI • Rabu, 04/03/2026 •
 
THR Terancam Tak Cair? Ombudsman Jambi Buka Layanan Pengaduan

VOJNEWS.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi bersiap membuka posko pengaduan khusus tunjangan hari raya (THR). Langkah ini dilakukan guna memastikan hak para pekerja di Provinsi Jambi terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan pembentukan posko tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR.

"Dalam waktu dekat, Ombudsman Jambi akan membentuk posko untuk menampung pengaduan dan komplain terkait pembagian THR," ujar Saiful, Sabtu (28/2/2026).

Ia menegaskan, THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh perusahaan kepada pekerja. Jika terdapat karyawan yang tidak menerima haknya atau menerima tidak sesuai ketentuan, Ombudsman membuka ruang pelaporan baik secara langsung maupun daring.

Rencananya, posko pengaduan THR akan dibuka di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jambi di Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor pengaduan 0811-9593-737 maupun melalui situs resmi Ombudsman.

Saiful menjelaskan, kewajiban pembayaran THR tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta berbentuk PT, CV, maupun yayasan, tetapi juga mencakup lembaga negara, BUMN, hingga BUMD. Bahkan, pelaku usaha mikro dan perorangan yang memiliki hubungan kerja dengan pekerja tetap diwajibkan menunaikan THR, termasuk usaha yang belum berbadan hukum resmi.

"Laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti. Bagi perusahaan yang membangkang dan tidak menyalurkan THR sebagaimana mestinya, kami minta diberikan sanksi," tegasnya. Panduan Kota & Daerah

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pemberian THR tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, Ombudsman berharap tidak ada lagi pekerja di Jambi yang kehilangan haknya menjelang hari raya. Pemerintah pun mengingatkan agar perusahaan taat aturan, sehingga momentum Idulfitri dapat dirayakan dengan penuh ketenangan oleh para pekerja dan keluarganya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...