THR 2025 Belum Cair, Guru di Mamuju Mengadu ke Ombudsman
Mamuju - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat menerima pengaduan dari ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas 13 tahun 2025. Ironisnya dana untuknya pembayaran tersebut telah tersedia.
Dalam keluhan tersebut tercatat hampir 700 orang guru yang hingga bulan Februari 2026 belum menerima hak mereka.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq saat diwawancarai di kantornya, Kamis 5 Januari 2026.
"Dalam beberapa hari terakhir kami menerima pengaduan dari ratusan guru PPPK, kurang lebih hampir 700 orang yang mengeluhkan belum diterimanya THR dan Gaji 13 untuk tahun 2025," ujar Fajar Sidiq.
Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan kronologi pengadu, tampaknya terjadi karena kurangnya koordinasi antara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Fajar dana untuk tunjangan tersebut sudah tersedia di BPKAD namun proses penyalurannya memerlukan kelengkapan administrasi.
"Setelah kami telusuri, dana untuk tunjangan tersebut sebenarnya tersedia di BPKAD, namun proses penyalurannya memerlukan kelengkapan administrasi dan dokumen dari Dinas Pendidikan," jelasnya
Ombudsman saat ini telah memulai proses pemeriksaan untuk memastikan apakah dokumen-dokumen yang diperlukan telah dikirim dan diterima dengan benar. Fajar menambahkan apabila nantinya ditemukan bukti yang kuat dan terindikasi adanya maladministrasi, pihaknya akan menerbitkan laporan pemeriksaan secara resmi.
"Saat ini, proses masih dalam tahap pemeriksaan awal, sehingga kami belum dapat membuka seluruh temuan." tambah Fajar.
Aduan tersebut terjadi di Kabupaten Mamuju dan melibatkan guru dari berbagai jenjang, termasuk SD, SMP, hingga guru yang telah bersertifikasi. Ombudsman Sulbar akan terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini agar berjalan secara transparan dan adil.








