Tes Kemampuan Akademik di Lampung Bebani Wali Murid

DASWATI.ID - Ombudsman RI menyoroti kebijakan pinjam laptop pada Tes Kemampuan Akademik di Lampung yang membebani dan mendiskriminasi murid kurang mampu.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini menyoroti isi surat edaran sekolah yang meminta murid meminjamkan laptop pribadi untuk keperluan ujian tersebut.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, tidak semua wali murid memiliki perangkat teknologi yang memadai.
"Bagi sebagian masyarakat laptop masih merupakan barang mewah, maka belum tentu setiap siswa memiliki laptop," kata dia di Bandar Lampung, Rabu (4/3/2026).
Sejumlah wali murid yang kurang mampu merasa terpaksa mencari pinjaman atau menyewa laptop agar anak mereka tetap bisa mengikuti ujian.
Munculnya Tekanan Sosial
Ombudsman melihat adanya dampak psikologis yang nyata di lapangan dari kebijakan tersebut, meskipun pihak sekolah menyatakan bahwa peminjaman laptop bersifat tidak memaksa.
Kebijakan tersebut berpotensi menciptakan jurang pemisah serta diskriminasi antara murid dari keluarga mampu dan kurang mampu di lingkungan sekolah.
"Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi siswa yang tidak mampu," tegas Nur Rakhman.
Digitalisasi Bukan Beban Wali Murid
Nur Rakhman menekankan bahwa proses transformasi digital dalam pendidikan tidak boleh menjadi beban finansial baru bagi masyarakat.
Pihak sekolah seharusnya membangun koordinasi yang baik dengan dinas terkait untuk mencari solusi atas keterbatasan sarana, daripada membebankan penyediaan alat kepada wali murid.
"Digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung jawab negara kepada orangtua," ujar dia.
Kewajiban Pelayanan Adil
Nur Rakhman menekankan bahwa setiap penyelenggara pendidikan wajib mematuhi amanat UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak pendidikan secara adil dan non-diskriminatif.
Sekolah negeri harus memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kondisi sosial ekonomi mereka.
Ombudsman mengingatkan agar pihak sekolah tidak membuat kebijakan yang menyebabkan siswa merasa tertekan hanya karena keterbatasan fasilitas.
Saluran Pengaduan Masyarakat
Ombudsman Lampung menyediakan ruang bagi warga untuk melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelayanan pendidikan.
Masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08119803737 atau mengirimkan surat elektronik ke pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
"Kami berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan agar prinsip keadilan sosial dalam pendidikan tetap terjaga," pungkas Nur Rakhman.








