• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tersangka Pencabulan Balita Baru Ditahan Setelah 7 Bulan, Ombudsman DIY Minta Penegak Hukum Transparan
PERWAKILAN: D I YOGYAKARTA • Kamis, 06/11/2025 •
 
Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY, Riskiana Hidayat mendatangi Polres Gunungkidul usai mendapat aduan dari ibu korban kasus asusila. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta turun tangan memantau penanganan kasus penc4bulan terhadap balita berusia 3 tahun asal Kapanewon Patuk, Gunungkidul. Pelaku dalam kasus ini diketahui adalah HW, kakek korban sendiri. Pada Rabu (5/11/2025) pagi, tim ORI DIY mendatangi Polres Gunungkidul untuk melakukan klarifikasi terkait proses hukum yang dinilai lamban oleh pihak keluarga korban.

Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY, Riskiana Hidayat, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari kuasa hukum ibu korban. Laporan tersebut menyoroti lambannya tindak lanjut penanganan kasus asusila, mengingat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tujuh bulan lalu namun belum ditahan.

"Kami berada di posisi tengah. Setelah mendapat aduan dari pihak korban mengenai lambannya proses hukum, kami datang ke Polres Gunungkidul untuk mengklarifikasi kendala dan mengetahui sejauh mana penanganannya," ujar Riskiana Hidayat saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Rabu (5/11/2025).

Riskiana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penjelasan lengkap dari Polres terkait perkembangan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, HW telah resmi ditahan sejak Selasa (4/11/2025), dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk diteliti lebih lanjut.

"Berkas-berkas yang diminta jaksa sudah dipenuhi oleh tim penyidik. Kami sama-sama menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan, apakah akan ada petunjuk tambahan (P19) atau sudah dinyatakan lengkap (P21)," jelas Riskiana.

ORI DIY Evaluasi Potensi Maladministrasi

Terkait hasil pemantauan hari ini, ORI DIY belum menyimpulkan adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus. Riskiana menyebutkan, hasil pertemuan dengan pihak Polres akan dibahas bersama tim internal ORI DIY untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Hasil klarifikasi ini akan kami diskusikan dengan tim. Bila ditemukan adanya mal pelayanan, kami akan mengeluarkan rekomendasi sesuai kewenangan Ombudsman," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Raka Butasing Panjongko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres. Ia menjelaskan bahwa jaksa peneliti kini sedang menelaah berkas untuk memastikan kelengkapan unsur hukum.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kami terima dua kali. Untuk berkas kedua, rencananya minggu ini akan kami kirimkan P19 atau petunjuk baru. Semua tetap berjalan sesuai prosedur," terang Raka.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memberikan petunjuk tambahan atas berkas perkara. Setelah itu, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sebelum dilakukan evaluasi tahap berikutnya.

"Petunjuk baru akan kami kirimkan kepada penyidik. Setelah dilengkapi, kami koordinasikan lagi apakah perlu P19 tambahan atau sudah bisa P21. Prinsipnya, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan," lanjutnya.

Raka juga mengungkapkan adanya tambahan pasal dalam berkas perkara, yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), selain pasal mengenai Perlindungan Anak. Penambahan ini berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan keterangan ahli yang memperkuat unsur tindak pidana.

"Ada tambahan pasal TPKS dalam berkas terbaru. Petunjuk barunya ada di situ karena terkait dengan hasil keterangan ahli," ujarnya.

Kronologi Kasus: Kakek Cabuli Cucu Sendiri

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu berinisial C, warga Kapanewon Patuk, yang mengungkapkan melalui media sosial bahwa anaknya yang masih berusia 3 tahun menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri, HW.

Kejadian tersebut sempat memicu perhatian publik setelah kronologinya viral di Instagram. Namun, selama tujuh bulan setelah laporan dibuat, belum ada kejelasan mengenai penahanan pelaku.

Pada saat itu, kepolisian menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena pertimbangan penyidik: tersangka dinilai kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, serta tidak menghilangkan barang bukti. Namun kini, setelah adanya dorongan publik dan pengawasan dari ORI DIY, HW akhirnya resmi ditahan dan proses hukum terus berjalan.

Melalui pemantauan langsung ini, Ombudsman RI DIY menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses hukum terhadap kasus pencabulan ini berjalan transparan, cepat, dan sesuai standar pelayanan publik. Lembaga tersebut akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan agar hak-hak korban, terutama anak di bawah umur, benar-benar terlindungi.

Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat Gunungkidul dan menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sekaligus evaluasi bagi semua pihak agar penanganan kasus serupa tidak berlarut-larut.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...