• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Terlalu Lama Jabat Plt Dirut RSBM, Kadiskes Bali Disoroti
PERWAKILAN: BALI • Jum'at, 05/11/2021 •
 
beritabali/ist/Terlalu Lama Jabat Plt Dirut RSBM, Kadiskes Bali Disoroti.

DENPASAR - Ombudsman RI Provinsi menyoroti Jabatan Pelaksana Tugas (plt) Direktur Utama Rumah Sakit Bali Mandara yang diemban Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, yang diduga melanggar.

Kadiskes telah menjabat plt Dirut RSBM sejak Agustus 2020, sedangkan idealnya maksimal hanya enam bulan. Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, saat dihubungi wartawan Jumat (5/11).

"Kalau melihat SE BKN No. 1 Thn 2021, sudah melewati batas waktu, hanya soal sanksi saya perlu mempelajari lagi, salam," sebutnya.

Dia juga menyoroti Suarjaya yang merangkap jabatan. Merangkap jabatan yang terlalu banyak menurutnya bisa mengganggu kinerja dalam bertugas. Terlebih saat ini pejabat bidang kesehatan sedang konsentrasi dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kata dia, jabatan-jabatan yang cukup strategis berkaitan langsung dengan pelayanan publik jangan terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas karena akan mengganggu kinerja pelaksana tugas pada dinas pokok yang dipimpinnya.

Maka Ombudsman berharap agar Pemerintah Provinsi Bali, dalam hal ini Gubernur Bali, segera memikirkan penempatan pejabat difinitif pada pos-pos strategis yang terkait langsung dengan pelayanan publik.

"Belum ada komunikasi, tetapi kami yakin pak Gubernur sudah memikirkan hal itu," ungkapnya.

Diminta tanggapan atas tudingan itu, Kadiskes membantah meski tak lugas. Dia menyebut menerima jabatan sebagai Dirut RSBM merupakan bentuk loyalitasnya kepada Gubernur Bali sebagai atasannya.

"Wahhhh saya kan menjalankan tugas, saya loyal kepada Gubernur sebagai atasan saya karena beliau yang menugaskan. Saat ini saya bisa menjalankan dan baik-baik saja," ungkapnya.

Selain Dirut RSBM, dia juga menyandang jabatan sebagai Dewan Pengawas di Rumah Sakit Mata Bali Mandara dan Rumah Sakit Jiwa Bangli. Selama menjabat Dirut RSBM, Suarjaya diduga tetap mendapat jasa pelayanan (jaspel) secara utuh.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...