Terkuak Pungli Merajalela di Pelabuhan Tenau Kupang NTT, Ombudsman NTT Imbau Hal Penting Ini.
SuaraLamaholot.com - Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) pada akhir April 2024 lalu, menerima keluhan dari para pengguna jasa kapal KM. Dharma Kartika V dengan rute pelayaran Kupang - Waingapu Lembar - Surabaya terkait adanya dugaan pungutan liar. Menurut pengakuan pengguna jasa kepada pihak Ombudsman NTT yang diinformasikan kepada media ini, Senin 6 Mei 2024 bahwa para penumpang yang membawa kendaraan bermotor diharuskan mengurus surat izin jalan kendaraan bermotor pada Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tenau khususnya Kepolisian Subsektor Pelabuhan Tenau.
Diketahui para penumpang tersebut dikenakan biaya sebesar Rp30.000 per kendaraan untuk penerbitan surat izin jalan kendaraan bermotor dan hal tersebut diberlakukan kepada seluruh penumpang yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat. Bahkan, para penumpang tidak diberikan bukti tanda terima pembayaran maupun informasi mengenai peruntukan pembayaran tersebut.
Oleh karena itu, para penumpang berharap agar diberikan tanda bukti serta sosialisasi kepada penumpang kapal jika pungutan tersebut resmi dan merupakan penerimaan negara. Atas keluhan tersebut, pihak Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan, Ipda Teguh Imam Santoso selaku Kepala Subsektor Pelabuhan Tenau Kupang dan memperoleh informasi bahwa, penerbitan surat izin jalan kendaraan bermotor tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor yang diangkut melalui kapal.
"Pelayanan penerbitan surat tersebut tidak dikenakan pungutan biaya atau tarif yang ditetapkan. Jika ada keluhan pungutan oleh petugas kami di lapangan, itu adalah suatu kekhilafan atau bisa saja diberikan secara sukarela oleh pemilik kendaraan," ungkap Teguh Imam Santoso.
Maka dari itu, Ombudsman Perwakilan NTT menganjurkan para pengguna jasa jika masih ada keluhan pungutan serupa, pemilik kendaraan segera menyampaikan hal tersebut kepada Kepala KPPP Tenau.
Pandangan Ombudsman NTT Terkait keluhan tersebut Ombudsman NTT memandang perlu menyampaikan kepada seluruh penumpang kapal bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, tidak ada item penerimaan negara berupa penerbitan surat ijin jalan kendaraan bermotor. "Pungutan tersebut tidak dibenarkan karena bukan termasuk penerimaan negara. Oleh karena itu kami meminta kepada otoritas Pelabuhan Tenau Kupang agar mengevaluasi pesrsyaratan tambahan pengangkutan kendaraan bermotor dengan pungutan yang ditentukan tersebut," imbau Ombudsman NTT.
Diketahui pelabuhan adalah pintu masuk ekonomi perdagangan suatu daerah. Oleh Karena itu semua pengguna jasa pelabuhan harus merasa nyaman dan aman serta terhindar dari pungutan tanpa dasar hukum selama berada di area pelabuhan.***