Terkait Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai, Ombudsman Nilai Murni Kesalahan Wali Kelas

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumut menilai kejadian video viral siswa kelas IV SD berinisial IM (10) yang dihukum belajar di lantai, adalah murni kesalahan guru/wali kelas bernama Haryati. Kesimpulan itu didapat Ombudsman saat melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.
Pihak yang datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No 18, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (13/1/2025), untuk klarifikasi yakni Ketua Yayasan Abdi Sukma Ahmad Parlindungan, Kepala Sekolah Dasar (SD) Abdi Sukma Juli Sari dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Budaya (Disdikbud) Medan, Bambang Sudewo.
"Kami melakukan klarifikasi secara langsung terkait isu yang berkembang bahwa ada siswa SD yang dihukum duduk di lantai saat proses belajar mengajar karena belum bayar SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)," ujar Pejabat sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean kepada wartawan.
Setelah melakukan klarifikasi, James menyimpulkan bahwa kejadian memilukan itu merupakan kesalahan guru/wali kelas bernama Haryati. Karena, lanjutnya, adik IM kelas I SD, yang bersekolah di situ juga, tidak dihukum belajar di lantai meski belum bayar SPP.
"Di sekolah itu, anak kelas IV SD ada empat orang yang nunggak SPP. Pada prinsipnya, kami sangat menyayangkan sekali dalam proses belajar mengajar, harus seperti ini dilakukan oleh wali kelas. Anak harus dibebankan pada suatu sanksi fisik, psikis dalam hal yang harusnya tanggung jawab orang tua untuk membayar uang SPP," cetus James.
Dia menerangkan sebenarnya pihak sekolah maupun yayasan sudah memberikan bantuan ke siswa selama 6 bulan dalam setiap tahun. Pada Juli-Desember, barulah kewajiban orang tua yang membayar SPP. Bahkan, untuk IM dan adiknya telah menerima dana Program Indonsesia Pintar (PIP) dari pemerintah.
"Kami juga mendorong dan menanyakan kepada Disdik (Medan) selaku pembina satuan pendidikan. Sudah seberapa jauh intensitas pembinaan dan pengawasannya supaya kejadian serupa tak terulang kembali. Pihak Disdik mengaku sudah memberikan imbauan dan surat ke setiap sekolah di bawah naungannya. Kami juga mendorong ke Disdik agar semakin sering intensitas-intensitas ke sekolah-sekolah khussnya perlindungan bagi anak jika terjadi penunggakan uang sekolah," terang James.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga menanyakan bagaimana pemulihan IM jika kembali melanjutkan sekolah. Pihak Disdukbud Medan telah berjanji akan mengawasi proses pemulihan anak tersebut.
James menekankan, bahwa hukuman IM belajar di lantai itu atas perintah wali kelas tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Padahal, amanat dalam peraturan sekolah jika murid belum bayar SPP, maka orang tua siswa kordinasi dengan pihak sekolah saat pengambilan rapot. "Kesalahan ini melampui aturan yang telah ditetapkan. Aturan yang dibuat sendiri oleh wali kelas," tukas James.