• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Terkait Pilkades Serentak, Ombudsman Babel Minta Pemkab Gencarkan Pembinaan dan Pengawasan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 18/05/2022 •
 
Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kep. Bangka Belitung

BANGKA BARAT, FAKTA BERITA- Sosialisasi Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung kepada masyarakat melalui kegiatanOmbudsman On The Spot (OOTS) kembali dilakukan dengan pemilihan lokus penyelenggara layanan di UPT Puskesmas Kelapa Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (17/5).

Namun dalam OOTS kali ini pihaknya memperoleh masukan yang cukup menarik dari masyarakat yang datang, yaitu terkait pemilihan kepala desa serentak yang dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan oleh Shulby Yozar Ariadhy, S.IP., MPA., MSC selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung.

 

"Kami memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang berkonsultasi terkait substansi pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Ini menjadi masukan yang baik bagi Ombudsman, kami kira juga bagi Pemkab se-Bangka Belitung. Selain sebagai ajang menerima pengaduan, OOTS juga berfungsi sebagai wadah sosialisasi serta menerima masukan atau aspirasi dari masyarakat", Ungkap Yozar.

 

Lanjutnya, bahwa potensi penyimpangan prosedur maupun penyalahgunaan wewenang pihak-pihak terkait sebagaimana yang dikonsultasikan masyarakat memang pernah terjadi di Babel, oleh karenanya  hal tersebut harus diantisipasi sedini mungkin karena dinilai dapat mencederai proses pilkades nantinya.

 

"Persoalan-persoalan seperti tidak menjelaskan prosedur pemilihan secara lengkap dan transparan, ketidaktelitian dalam memverifikasi berkas bakal calon kepala desa,  sampai pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa terpilih diluar peraturan yang berlaku juga pernah terjadi.

 

"Untuk meminimalisir hal diatas, kami mendorong agar Pemkab juga dapat aktif memberikan sosialisasi dan pembinaan secara masif kepada panitia pemilihan kepala desa, baik dalam tahap   persiapan, pelaksanaan, penghitungan suara, sampai pasca pemilihan tersebut. Tidak kalah penting, proses pengawasan dalam setiap tahapan tersebut juga tidak boleh disepelekan atau diabaikan oleh Pemda", Tambah Yozar.

 

Dalam kesempatan itu Yozar juga menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman tidak lagi berwenang menindaklanjuti laporan dengan kata lain akan ditolak atau dihentikan pemeriksaannya jika substansi yang dilaporkan telah atau sedang diperkarakan di pengadilan.

 

"Oleh karenanya kami menghimbau kepada masyarakat apabila diduga terdapat  maladministrasi dalam pemilihan kepala desa agar jangan berlarut-larut menunggu. Jangan ragu sesegera mungkin hal itu dilaporkan kepada Ombudsman pada tahap persiapan atau proses pelaksanaan yang sedang berlangsung tersebut juga, hal itu akan langsung ditindaklanjuti dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) tanpa melalui rapat pleno," Pungkas Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...