• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Terkait Maladministrasi PPDB SMA 2022, Ombudsman Babel Lontarkan 4 Tindakan Korektif
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 14/07/2022 •
 
Penyerahan LAHP Korektif PPDB 2022 Tingkat SMA/SMK Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Ombudsman Babel.

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan empat tindakan korektif dari 54 laporan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA 2022 kepada pemerintah provinsi Bangka Belitung.

Dokumen rekomendasi itu sudah diterima langsung oleh Staf Ahli Gubernur bidang pemerintahan, hukum, sosial politik dan HAM, Rofiko Mukmin didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ervawi di Kantor Ombudsman Babel, Rabu (13/7/2022) sore.

Rofiko Mukmin mengatakan rekomendasi dari Ombudsman Babel ini akan segera disampaikan kepada Penjabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaludin.

Sebelumnya, diberitakan Ombudsman Babel menemukan maladministrasi dalam pelakasanaan penerima peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini.

Temuan itu dari pemeriksaan laporan masyarakat terkait PPDB tingkat SMA yang mensyaratkan akreditasi asal sekolah dalam sistem zonasi, dengan sebagai Terlapor Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy berharap empat tindakan korektif ini bisa ditindaklanjuti sesuai regulasi selama 30 hari oleh pemprov Babel.

"Sesuai mekanisme yang berlaku ketika dalam waktu 30 hari tidak ditindaklanjuti maka proses berikutnya, resolusi dan monitoring oleh Ombudsman Pusat, kalau tidak dilakukan juga maka akan diteruskan ke Presiden dan DPR RI. Kita harap ini selesai ditingkat lokal, jadi tidak perlu kemana-mana," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dari empat tindakan korektif itu intinya Ombudsman ingin adanya perbaikan sistem PPDB dan permintaan kepada Inspektorat pemrov agar ada pemeriksaan terhadap terlapor yakni Dindik.

Pj Gubernur juga diharapkan oleh pihak Ombudsman Babel untuk menindaklanjuti dinas terkait terhadap empat langkah korektif yang disampaikan.

"Pj sebagai atasan langsung harusnya bisa memberikan intruksi bagaimana ini bisa dilaksanakan, dan dalam jangka panjang ada perbaikan sistem. Jadi dengan adanya tindakan korektif ini, ada proses pengawasan dari atasan secara langsung terhadap kinerja bawahan," katanya.

Disinggung soal sanksi akibat temuan ini, Yozar menyerahkan hal itu agar bisa ditindaklanjut oleh Inspektorat Pemprov Bangka Belitung.

"Saya serahkan kepada pihak pemprov seperti apa, karena pada tindakan korektif itu kita merekomendasikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, karena kewenangan mereka, apa saja bentukny untuk dilaporkan ke Ombudman," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ervawi mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh Ombudsman Babel.

"Kami dinas pendidikan mengapresiasi dengan Ombudsman. Kami yakin mereka menjalankan tugas, laporan dari masyarakat dan menjalankan tugas sesuai aturan. Kita lakukan saja tindakan-tindakan itu.

Kalau mencari kebenaran, kan yang benar itu Allah SWT. Maka Allah SWT lebih tahu hati dan niat kita masing-masing. Ini bukan mencari kebenaran tetapi sesuai dengan peraturan," katanya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...