Terkait Dugaan Pungutan, Ombudsman NTT Minta Inspektorat Audit SMAN 3 Kupang

EXPONTT.COM,
KUPANG - OmbudmanNusa Tenggara Timur (NTT) meminta Inspektorat
Provinsi NTT untuk segera melakukan audit terhadap Sekolah Menengah Atas Negeri
(SMAN) 3 Kupang.
Permintaan Ombudsman NTT itu terkait adanya dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah terhadap orang tua/wali siswa dalam rencana pembangunan fasilitas lapangan serba guna di sekolah tersebut.
"Saya minta Inspektorat audit sekolah itu," kata Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, Selasa 8 Agustus 2023.
Pada Selasa 8 Agustus 2023, tim Ombudsman NTT telah berdiskusi dengan Tim Inspektorat Provinsi NTT terkait keluhan sejumlah orang tua siswa SMAN 3 Kota Kupang ke Ombudsman NTT terkait sumbangan yang berbau pungutan sejumlah uang oleh komite sekolah yang rencananya akan digunakan untuk membangun lapangan multi fungsi dengan total Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencapai Rp 536.523.600.
Dalam pertemuan bersama tersebut dibicarakan kemungkinan inspektorat Provinsi NTT melakukan audit khusus terhadap pungutan yang terjadi di SMAN 3 sebagaimana yang dilaporkan para orang tua.
Tim Inspektorat juga telah melakukan kunjungan dan meminta informasi terkait pungutan tersebut ke SMAN 3 Kota Kupang.
Diketahui para orang tua siswa SMAN 3 Kupang disebut harus menyetorkan sejumlah uang untuk rencana pembangunan lapangan serbaguna. Setiap siswa diminta jumlah uang yang berbeda untuk setiap kelas.
Kelas X sebesar Rp 450.000, kelas XI sebesar Rp 350.000 dan kelas XII sebesar 300.000.
Terkait hal tersebut, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kupang, Ishak Daniel Balbesi mengatakan kontribusi yang dibebankan kepada orang tua/wali siswa telah melewati mekanisme rapat bersama orang tua/wali dan telah disetujui dan disepakati bersama.
"Kita pihak sekolah dan komite sekolah yang merencanakan, lalu kita tawarkan ke orang tua untuk bisa memberikan dukungan kepada sekolah dalam pembangunan fasilitas ekstrakulikuler anak-anak. Ini salah satu poin juga untuk akreditasi sekolah," jelas Ishak Balbesi, saat diwawancarai ExpoNTT.com, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Dirinya menyebut, pembangunan lapangan futsal dan basket tersebut sebagai fasilitas penunjang minat dan bakat anak-anak dan juga kegiatan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) untuk implementasi Kurikulum Merdeka.
"Ini demi pendidikan anak-anak, kalau bukan kita yang inisiatif, siapa yang mau bantu? Ini kerja kolaborasi," ungkapnya.
Dirinya menegaskan menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan uang kontribusi siswa untuk pembangunan lapangan futsal dan lapangan basket di sekolah tersebut.
Sebelumnya, kepada kepala sekolah dan jajaran, tim Ombudsman NTT secara tegas menyampaikan bahwa pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara.
Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam kedua peraturan ini yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Pemahaman pihak sekolah yang masih beragam mengenai bentuk partisipasi yang boleh dan yang tidak boleh menjadi pintu masuk suburnya sumbangan yang berbau pungutan.
Oleh karena itu tim Ombudsman NTT meminta kepala sekolah dan jajaran untuk menjadwalkan kembali pertemuan dengan para pengurus komite sekolah untuk menyampaikan regulasi terkait sumbangan dan pungutan yang wajib ditaati komite sekolah.
Sebab apa yang dilakukan komite sekolah SMAN 3 tidak memenuhi kriteria sebagai sumbangan sukarela melainkan pungutan oleh karena besaran uang dan jangka waktu pelunasan telah ditentukan.
Kesepakatan bersama dalam berita acara tidak bisa dijadikan tameng untuk melakukan pungutan karena komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik kecuali sumbangan sukarela.








