Terkait Dugaan Pungutan di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA, Ombudsman Sumut Wanti- Wanti Sekolah Negeri

Realitasonline.id | Terkait dugaan pungutan di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa di Deli Serdang. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara mewanti-wanti seluruh sekolah negeri.
Hal itu disampaikan Herdensi selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, yang menolak praktik semacam itu melanggar peraturan yang tercantum dalam Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah oleh PP No. 66 Tahun 2010.
Herdensi menyebutkan aturan tersebut secara tegas melarang pendidik maupun tenaga kependidikan, baik individu maupun kelompok, melakukan pungutan kepada siswa jika bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, dia juga mengingatkan larangan serupa juga tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di Satuan Pendidikan Dasar.
Atas dasar itulah, menurut Herdensi kalau sekolah dasar negeri tidak boleh memungut biaya dari peserta didik untuk keperluan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan belajar mengajar.
Herdensi juga meminta agar pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.
Dia menambahkan, jika ditemukan pungutan liar, dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua murid dan kepala sekolah yang bersangkutan perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Ombudsman juga mengharapkan adanya evaluasi dan sanksi dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah yang melanggar, serta pembinaan dari kepala daerah kepada dinas terkait.
Lebih lanjut, Ombudsman mendorong masyarakat untuk turut mengawasi layanan pendidikan. Jika terdapat pungutan yang tidak sesuai aturan, masyarakat diimbau melaporkannya melalui kanal resmi Ombudsman.
"Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan," Pungkas Herdensi di kantor Ombudsman Sumut, Kamis (24/4). (Mukhtar Habib)