• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Temukan Maladministrasi ! Ombudsman Meminta BPJS Tenagakerja Mencairkan JHT PPPK Paruh Waktu Kota Medan
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Jum'at, 13/03/2026 •
 
Penyerahan LHP Kepada BPJS Ketenagakerjaan

PR MEDAN-Ada kabar penting bagi para mantan pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemko Medan yang kini telah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara baru saja mengeluarkan keputusan tegas terkait sulitnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.​Akar Masalah, Terjebak di Aplikasi dan Aturan​Semua bermula saat para pegawai ini mencoba mencairkan dana JHT mereka melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Alih-alih mendapatkan haknya, permohonan mereka justru ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Alasannya cukup teknis namun menjepit.​Status Pekerjaan. Di sistem aplikasi, mereka dianggap belum berhenti bekerja karena transisi dari honorer ke PPPK Paruh Waktu dianggap berkelanjutan.

Aturan Internal: Adanya Surat Edaran Sekda Kota Medan yang mengatur pedoman jaminan sosial bagi PPPK Paruh Waktu yang justru membuat proses pencairan menjadi abu-abu.

Temuan Ombudsman Ada Maladministrasi! Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi menegaskan, ​setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Ombudsman Sumut menemukan adanya maladministrasi. Menurut kacamata Ombudsman, berakhirnya status sebagai THL secara hukum sudah memenuhi kriteria "berhenti bekerja" sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

​Menariknya lagi, Ombudsman menemukan fakta di lapangan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ternyata sudah pernah mencairkan dana JHT untuk sebagian PPPK Paruh Waktu di beberapa OPD tertentu. Hal ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam pelayanan.

​Langkah Tegas (Tindakan Korektif)​Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Ombudsman meminta langkah-langkah nyata:

​Bagi BPJS Ketenagakerjaan: Segera memproses pencairan dana JHT secara penuh bagi seluruh PPPK Paruh Waktu Kota Medan tanpa terkecuali dan berkoordinasi dengan OPD terkait soal teknisnya.Jasa berita online

​Bagi Wali Kota Medan: Diminta memerintahkan para pimpinan OPD untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pernah Bekerja sebagai THL bagi para pegawai tersebut.

​Ditegaskan Herdensi, setelah dana JHT dicairkan secara penuh, Pemerintah Kota Medan wajib mendaftarkan kembali para PPPK Paruh Waktu ini ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang baru.

Langkah ini diharapkan menjadi akhir dari ketidakpastian yang dialami para pegawai, sehingga hak yang telah mereka kumpulkan selama bertahun-tahun sebagai honorer bisa segera dinikmati.***





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...