• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Temuan PPDB Banten 2022: Siswa Titipan, Jual Beli Kursi, dan Pungli
PERWAKILAN: BANTEN • Kamis, 25/08/2022 •
 
Ilustrasi

Jakarta - Praktik jual beli kursi, siswa titipan, hingga pungli masih ditemukan di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2022. Sejumlah temuan ini dirilis Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kamis (25/8/2022)

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin mengatakan, pada praktik maladministrasi jual beli kursi, ada pola atau modus lewat 'Jalur Khusus' atau 'Jalur Non-PPDB' dengan kelompok pelaku maupun jejaring yang punya jatah di sekolah.

"Pelaku mengiklankan diri atau menginformasi terbatas, khususnya pada calon siswa maupun orang tua yang anaknya tidak diterima di jalur resmi atau tidak percaya diri untuk ikut PPDB sesuai aturan," kata Zainal

"Lalu orang tua bernegosiasi dengan pelaku sesuai persepsi, jika sekolah tujuan dipersepsikan makin favorit, maka makin mahal. Lalu orang tua transfer sejumlah uang, pelaku menjamin bahwa siswa akan masuk lewat Jalur Khusus. Dan bisa bayar pas daftar ulang juga, atau di hari tertentu," terangnya.

Penyimpangan di PPDB Banten 2022 dari Ombudsman RI

Siswa Titipan, Kelas Baru

Sementara itu, di praktik siswa titipan pada PPDB Banten 2022, sumber titipan berasal dari 'Pemerintah/Instansi Pemerintah', 'Dinas', 'Dewan/Legislatif', dan 'Media, Ormas, atau LSM'.

Zainal menerangkan, daftar siswa jalur titipan disusun saat hingga akhir pelaksanaan PPDB. Setelah melalui penyaringan, siswa lalu ditetapkan diterima.

"Ada surat rekomendasi dari DPRD contohnya, lalu daftar siswa dari sekolah beserta unsur asal titipannya, ini untuk identifikasi siswa mana saja yg dititipkan," katanya.

Pungli di PPDB Banten 2022

Sementara itu, praktik pungli juga ditemukan di sekolah-sekolah pada PPDB Banten 2022 dengan berbagai dalih. Contohnya seperti penambahan rombongan belajar atau kelas.

"Lalu juga ada sekolah yang minta tambah kelas, minta dana pungli. Ini ada yang sudah diproses, dana dikembalikan (ke orang tua)," kata Zainal.

"Jadi seolah membuat proposal pembangunan ruang kelas tambahan, karena (siswa) sudah memenuhi kapasitas optimal (kelas) sebenarnya, jadi tidak ada ruang kelas (tersisa). Biaya pembangunan ruang kelas jadi diminta ke orang tua siswa titipan, pemakaiannya tidak ada laporan. Dananya mencapai ratusan hingga milyaran (rupiah) pada sekolah yang menambah 5 rombel," terang Zainal.

Ia menambahkan, sementara menunggu kelas selesai dibangun, siswa dititipkan untuk belajar di ruang tidak layak, serta bangku dan kursi tidak sesuai standar.

Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Kewajiban Hukum

Zainal mengatakan, temuan siswa titipan, jual beli kursi, dan pungli di PPDB Banten 2022 melengkapi temuan-temuan umum lainnya. Penyimpangan tersebut mencakup penerimaan siswa di luar jalur atau tahap PPDB sesuai aturan dan minta imbalan uang sebagai syarat penerimaan.

Ia menambahkan, penyalahgunaan wewenang seperti menggunakan jabatan untuk memengaruhi proses PPDB, lalu mementingkan pihak tertentu dengan mengabaikan ketentuan juga masih terjadi.

Di samping itu, masih juga ditemukan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melaksanakan proses PPDB sesuai asas atau prinsip, tata cara, mekanisme, dan ketentuan yang telah diatur.

Zainal menjelaskan, tindak lanjut pengawasan Ombudsman RI pada fase I yaitu menganalisisi ketentuan daya tampung versus Dapodik. Lebih lanjut, Ombudsman mendorong pengembalian kerugian keuangan masyarakat.

Ia menambahkan, sejumlah temuan pungli ditindaklanjuti dengan aparat penegak hukum.

"Koordinasi dengan APH sesuai bukti permulaan, koordinasi dengan tim cyber pungli Banten bagi yang tidak sesuai hukum. Kami monitor terus sebagai upaya menjaga menegakkan aturan yang diterapkan dan memberikan rasa keadilan bagi peserta PPDB yang sudah melakukan dengan bersih," katanya.

"Proses pengawasan masih berlangsung dengan inspektorat daerah dan dinas pendidikan, tetapi simpulan sementara kami yakni prinsip objektif, transparan, dan non-diskriminatif sesuai Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tidak terejawantahkan dalam pelaksanaan PPDB karena terjadi pembiaran terhadap pelanggaran regulasi. Korban utama adalah siswa," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...