Temuan Ombudsman: Pemberhentian Aparat Desa Kabupaten Gorontalo Maladministrasi
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Ombudsman menilai terjadi maladministrasi dalam pemberhentian ratusan aparat desa di Kabupaten Gorontalo.
Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Alim Niode kepada TribunGorontalo.com, Senin (18/7/2022).
"Dasar hukum yang dipakai untuk memberhentikan (aparat desa) itu tidak bisa digunakan, tidak bisa dipakai." tegas Alim Niode melalui sambungan telepon.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya kata Alim, menemukan setidaknya beberapa hal.
Pertama katanya, ada penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memberhentikan aparat desa.
Lalu, ada penyimpangan prosedur yang digunakan. "Pemberhentian itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Alim.
Pada intinya kata Alim, dalam persoalan ini pihaknya tidak mencari salah dan benar.
Namun sekadar untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik, berjalan baik dan bebas maladministrasi.
Adapun temuan Ombudsman Gorontalo disampaikan dalam agenda Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo.
Sebelumnya, polemik terkait pemberhentian ini telah bergulir sejak awal 2022 kemarin.
Sebab, pada 2021 terbit Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 yang merupakan turunan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Berdasarkan Perbup itu, Pemkab Gorontalo melakukan seleksi ulang terhadap seribu aparat desa.
Hasilnya, ada setidaknya 186 aparat desa yang terancam diberhentikan karena tidak lulus seleksi.
Pelaksanaan seleksi menggunakan aturan perbup inilah yang lantas menjadi polemik.
Sebab, dianggap berbenturan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). (*)