Temuan Ombudsman Kepri Soal PPDB SMA/SMK 2023 Mengejutkan

Tanjungpinang (gokepri.com) - Temuan Ombudsman Kepri mengenai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2023 mengejutkan.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan pihaknya menemukan intervensi oknum pejabat hingga DPRD terkait titip menitip calon siswa untuk masuk SMA/SMK.
"Temuan kami sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Masih ada intervensi pejabat hingga DPRD dalam PPDB 2023," ujarnya, di Tanjungpinang, Kamis 6 Juli 2023.
Intervensi itu kata Lagat cukup massif. Temuan itu didapatkan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun satuan pendidikan.
Berdasarkan hasil temuan, masalah intervensi ini terjadi di dua kota yaitu Tanjungpinang dan Batam. Untuk di Tanjungpinang lokasinya di SMAN 2, sedangkan di Batam terjadi di SMKN 1 dan SMKN 5.
Di SMAN 2 Tanjungpinang sejumlah anggota dewan menitip keluarganya hingga anak dari konstituennya agar bisa masuk ke SMAN 2 Tanjungpinang. Tak tanggung-tanggung jumlah titipan oknum DPRD itu mencapai puluhan orang.
"Ini fakta yang kita temukan di lapangan," kata Lagat.
Lagat mengimbau penyelenggara, pejabat/DPRD hingga masyarakat agar mematuhi aturan main yang berlaku di dalam PPDB, sehingga kualitas dunia pendidikan di Kepri semakin meningkat.
"Ombudsman juga membuka posko pengaduan PPBD. Silakan melapor kalau ada penyimpangan, akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Lagat meminta Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Provinsi Kepri yang membidangi pendidikan, segera mengatasi persoalan intervensi PPDB yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Temuan ini merupakan salah satu bentuk penyimpangan sekaligus dapat merusak sistem pendidikan, khususnya di Provinsi Kepri.
"Dinas pendidikan harus tegas menolak segala bentuk intervensi PPDB. Jangan paksakan siswa masuk ke sekolah tertentu, karena ada sistem zonasi. Kalau memang tak masuk zonasi, dialihkan saja ke sekolah lain yang masih membutuhkan siswa," kata dia.
Mengenai temuan itu, Lagat mengatakan sudah menyurati Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Menurut Lagat jika terjadi penyimpangan maka kepala disdik hingga kepala sekolah harus dipindahtugaskan.








