Temuan Ombudsman DIY: Masih Ada Minyak Goreng Harga Rp 21 Ribu Per Liter

"Berdasarkan pemantauan lapangan masih banyak harga jual minyak goreng yang melebihi ketentuan tersebut. Salah satu toko kelontong di Piyungan (Kabupaten Bantul) menjual minyak goreng dengan harga Rp 21.000,00 per liter baik untuk minyak goreng curah ataupun minyak goreng kemasan sederhana. Harga yang sama juga ditemukan untuk minyak goreng di daerah Galur (Kulon Progo)," kata Kepala Ombudsman DIY Budhi Masturi, Selasa (22/2).
Sementara itu, minyak goreng curah di Pasar Tradisional Giwangan, Kota Yogyakarta ditemukan dijual Rp 18 ribu per liter.
"Rentang harga yang tinggi tersebut juga ditemukan untuk minyak goreng curah di beberapa toko kelontong daerah Wedomartani dan Ngaglik (Kabupaten Sleman) serta Pasar Kranggan dan Pasar Demangan (Kota Yogyakarta dengan kisaran harga jual di antara Rp 16 ribu sampai Rp 18 ribu per liter," kata dia.
Menurut Budhi ada 3 hal yang menjadi penyebab tingginya harga minyak goreng. Pertama karena stok minyak goreng yang tak sesuai dengan permintaan pasar.
Kedua, harga melambung lantaran pelaku ekonomi mikro di toko-toko tradisional terpaksa harus membeli minyak goreng di pasar modern untuk memenuhi kebutuhan stok penjualan.
"Keterangan ini diperoleh dari salah satu penjual di toko tradisional wilayah Ngaglik Kabupaten Sleman. Praktik tersebut berimbas pada semakin melebarnya margin harga penjualan di tangan konsumen akhir," jelasnya.
Ketiga, banyak penjual toko tradisional menghabiskan stok lama yang sudah telanjur dibeli dengan harga di atas HET. Jika kemudian minyak goreng itu dijual di bawah HET maka pedagang akan rugi.
Terkait temuan ini, Ombudsman DIY memberikan sejumlah saran kepada Pemda DIY. Mulai dari optimalisasi operasi pasar, dan pemantauan serta pengawasan yang lebih ketat. Hal itu diharapkan bisa memberikan kepastian kepada masyarakat akan stok dan harga minyak goreng.
"Mencermati dan memberikan perhatian khusus terhadap potensi risiko kerugian yang dialami pedagang di pasar tradisional terutama terkait stok minyak goreng curah yang telah diperoleh sebelum pemberlakuan kebijakan satu harga, mengingat harga perolehan awalnya sudah cukup tinggi Rp 19 ribu per liter dan umunya tidak disertai pengadministrasian (invoice) yang baik," kata dia.
Selain itu Ombudsman DIY juga meminta Pemda DIY untuk koordinasi dengan pihak terkait. Mereka dapat menjalankan investigasi atas dugaan pelanggaran distribusi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Apabila pelanggaran tersebut ditemukan, agar memberikan tindakan hukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.








