Tekad Menuju WBK dan WBBM, Rupbasan Kupang Kunjungi Ombudsman NTT
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau (Rupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief dan tim mengunjungi Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/3/2024).
Tim Rupbasan diterima secara langsung oleh kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Ombudsman NTT menyambut gembira tekad dan keinginan kuat jajaran Rubhasan Kupang untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kerjanya.
"Saya berpesan, jika Rubasan Kupang telah memenuhi seluruh instrumen Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, saya akan meninjau langsung ke Rubasan guna melihat kesiapan seluruh instrumen tersebut," kata Darius kepada wartawan.
Selain berdiskusi soal tekad Rubasan menuju WBK dan WBBM, Darius menyampaikan pada kesempatan tersebut juga mereka berdiskusi juga terkait pelayanan Rubasan Kupang dan berbagai kendala yang menyertainya.
Rupbasan jelas Darius, adalah unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Basan dan Baran) yang berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Rupbasan kata dia, mempunyai tugas melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan benda sitaan negara. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas tambah Darius, Rupbasan menyelenggarakan fungsi berupa;
pertama: melaksanakan pengelolaan, penyimpanan, pengamanan dan perawatan Benda sitaan dan rampasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti sebagai pendukung proses peradila.
Kedua; memberikan rasa aman kepada tahanan atau pihak yang berperkara terhadap benda sitaan.
Ketiga; memberikan jaminan penyelamatan aset negara berupa benda sitaan yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.