Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan OMI, Ombudsman RI Kalsel : Kami Tak Segan Ambil Langkah Hukum

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan pernyataan resmi terkait keberadaan "Ombudsman Muda Indonesia (OMI)", yang dinilai dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat. Dalam pernyataan yang dirilis pada 13 Januari 2025, Ombudsman RI menegaskan bahwa OMI tidak memiliki hubungan apapun dengan Ombudsman RI.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa organisasi bernama OMI tidak dibentuk ataupun menjalankan fungsi resmi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. "OMI tidak ada kaitannya dengan Ombudsman RI. Ini langkah preventif agar masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik tidak tertipu atau dirugikan oleh keberadaan OMI yang mengatasnamakan Ombudsman," ujar Hadi Rahman, Senin (20/1/2025).
Ombudsman RI juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas aktivitas atau konsekuensi yang ditimbulkan oleh OMI maupun organisasi serupa yang menggunakan nama Ombudsman. Jika ditemukan tindakan yang merugikan masyarakat atau mencemarkan nama baik Ombudsman RI, pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum. "Kami akan mengambil tindakan hukum jika terbukti ada kerugian yang dialami masyarakat atau citra Ombudsman RI tercoreng," tegas Hadi.
Bagi pihak yang merasa dirugikan, Ombudsman RI mengimbau untuk segera melaporkan ke kantor perwakilan Ombudsman di daerah atau aparat penegak hukum setempat. "Hal ini penting agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dan memastikan informasi atau layanan yang diterima berasal dari sumber resmi," tambahnya.
Ombudsman RI hanya memiliki perwakilan resmi di 34 provinsi di Indonesia. Setiap perwakilan dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI dan memiliki hubungan hierarkis dengan Ombudsman pusat di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen Ombudsman RI dalam menjaga integritas dan kredibilitasnya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang dirugikan akibat informasi atau layanan dari pihak yang tidak berwenang. (Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)