Tata Kelola Lembah Anai Disorot, Ombudsman Ungkap Penundaan oleh Pemprov Sumbar

Padang, - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat mengungkap temuan maladministrasi dalam penertiban Kawasan Lembah Anai yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat. Temuan tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan secara resmi di Kantor Ombudsman RI Sumatera Barat, Kamis (6/2).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, dan diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi. Penyerahan laporan ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat dan pelayanan publik yang adil serta akuntabel.
Adel menegaskan, Lembah Anai merupakan kawasan rawan bencana. Karena itu, penataan dan penertiban kawasan tersebut harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan sosial, dan perlindungan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pembangunan hotel dan rest area di kawasan Lembah Anai oleh PT Hidayah Syariah Hotel (HSH). Pelanggaran tersebut bertentangan dengan Perda RTRW Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2021.
Baca juga: Jelang Puncak HPN 2026: PWI, Dewan Pers, Organisasi Media, dan Serikat Perusahaan Pers Deklarasi Lindungi Karya Jurnalistik
Ombudsman juga menegaskan bahwa Kabupaten Tanah Datar termasuk kawasan strategis provinsi. Dengan demikian, penanganan pelanggaran tata ruang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, khususnya Gubernur.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penundaan berlarut dalam pemberian sanksi administratif. Padahal, sejak 2022 hingga 2024, pelapor telah berulang kali meminta penertiban. Ombudsman mencatat, keputusan gubernur baru terbit pada 6 Agustus 2025, disertai tenggat waktu pembongkaran mandiri selama lima bulan.
Menurut Ombudsman, dalam kondisi darurat bencana, kepala daerah memiliki kewenangan untuk bertindak cepat. Akan tetapi, kewenangan tersebut dinilai tidak digunakan secara optimal, sehingga berpotensi meningkatkan risiko keselamatan publik dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Ombudsman menilai fungsi pengawasan Pemprov Sumbar terhadap penataan ruang masih lemah. Kelalaian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan pemerintah provinsi melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan wilayahnya, termasuk kawasan lindung.
Baca juga: Tujuh Buku Diluncurkan Sambut HPN 2026, Dari Kearifan Baduy hingga Jejak Adinegoro
Ombudsman juga mencatat adanya putusan sela PTUN Padang terkait gugatan atas keputusan gubernur. Meski demikian, Ombudsman menilai masih terdapat bangunan di luar objek gugatan yang dapat segera ditertibkan demi kepentingan publik dan mitigasi bencana.
Berdasarkan keseluruhan temuan, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut, dugaan pengabaian kewajiban hukum, serta ketidakjelasan informasi tindak lanjut kepada pelapor.








