Tariyah: Opini Ombudsman RI, Barometer Pelayanan RSD Bebas Maladministrasi

RRI.CO.ID, Pontianak - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, S.Pd.I., M.H., menjadi narasumber dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) XVI Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Novotel Pontianak, Kamis, 11 Juni 2026.
Pada kesempatan tersebut, Tariyah menyampaikan materi bertajuk "Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit Daerah (RSD) Bebas Maladministrasi." Seminar nasional ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang diwakili oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur.
Dalam paparannya, Tariyah menegaskan bahwa opini Ombudsman RI merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit daerah.
"Opini tersebut tidak hanya mencerminkan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, tetapi juga menjadi indikator komitmen penyelenggara layanan dalam menghadirkan pelayanan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi," ujar Tariyah.
Menurut Tariyah, rumah sakit daerah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ombudsman RI menekankan pentingnya pemenuhan empat dimensi penilaian, yaitu dimensi input, proses, output, dan pengaduan, yang secara keseluruhan menjadi tolok ukur dalam menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara layanan. Pemenuhan seluruh dimensi tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan rumah sakit yang efektif, efisien, responsif, dan berintegritas.
Selain itu, Tariyah juga menyoroti pentingnya membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi setiap institusi pelayanan kesehatan dalam memberikan layanan yang berkualitas.
"Rumah sakit perlu memastikan bahwa pelayanan yang diberikan mampu memenuhi harapan masyarakat, memberikan kepastian layanan, serta menjamin pemenuhan hak-hak pengguna layanan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ombudsman RI juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman, baik berupa saran perbaikan, tindakan korektif, maupun rekomendasi yang diterbitkan sebagai hasil pengawasan. Kepatuhan tersebut merupakan bentuk komitmen penyelenggara layanan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan dan mencegah terjadinya maladministrasi.
"Rumah sakit daerah perlu menjadikan hasil pengawasan Ombudsman sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan layanan. Dengan memenuhi dimensi penilaian secara optimal, membangun kepercayaan masyarakat, serta menindaklanjuti setiap produk pengawasan Ombudsman, maka pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bebas maladministrasi akan semakin mudah diwujudkan," jelas Tariyah.
Seminar Nasional RAKERNAS XVI ARSADA Tahun 2026 ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan sektor kesehatan untuk berbagi pengalaman, memperkuat sinergi, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit daerah di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan rumah sakit daerah semakin mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.








