• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tarif Parkir di Batam NAIK Sita Perhatian Ombudsman Kepri: Banyak Keluhan Warga
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Kamis, 25/01/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tarif parkir di Batam terbaru menyita perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

 

Mereka mengundang sejumlah pihak terkait penerapan tarif parkir baru di Batam untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

 

Langkah ini diambil Ombudsman RI Perwakilan Kepri setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan dan tidak puas dengan kenaikan tarif parkir yang dianggap terlalu tinggi dan mendadak.

 

Pertemuan pada Rabu (24/1) di antaranya panitia khusus DPRD Batam, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, mengatakan pihaknya mengundang pemerintah untuk berdiskusi karena mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan tarif parkir baru.

 

Ia mengatakan sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI Kepri berkewajiban untuk memastikan pemerintah memberikan pelayanan yang baik, adil dan transparan kepada masyarakat.

 

Pertemuan pada Rabu (24/1) di antaranya panitia khusus DPRD Batam, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, mengatakan pihaknya mengundang pemerintah untuk berdiskusi karena mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan tarif parkir baru.

 

Ia mengatakan sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI Kepri berkewajiban untuk memastikan pemerintah memberikan pelayanan yang baik, adil dan transparan kepada masyarakat.

 

Tarif Parkir di Batam Terbaru

 

Tarif parkir baru di Batam berlaku hari ini, Senin (15/1/2024).

 

Tarif parkir di Batam terbaru, khususnya di tepi jalan naik 100 persen.

 

Ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

 

Kenaikan tarif parkir di Batam ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Retribusi Parkir.

 

Serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/ Tempat Khusus Parkir.

 

Kenaikan tarif parkir di Batam ini sebelumnya mengalami penundaan.

 

Pemko Batam melalui Dishub Batam sebelumnya menjadwalkan aturan tarif parkir di Batam terbaru itu berlaku mulai Kamis (4/1).

 

"Perda dan Perwako ini sudah ditetapkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, pada awal tahun ini. Kami telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan juga juru parkir (jukir) termasuk memasang spanduk pemberitahuan disejumlah titik parkir di Kota Batam," ujar Kadishub Batam, Salim kepada TribunBatam.id, Jumat (12/1/2024).

 

Kadishub Batam itu menambahkan, mekanisme penarikan tarif parkir tepi jalan umum masih menggunakan metode lama yaitu pakai karcis.

 

Namun, pihaknya juga akan menguji coba metode baru yaitu menggunakan barcode di wilayah Nagoya dan Batam Centre, masing-masing ada 50 titik parkir.

 

"Kami telah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal uji coba metode penarikan parkir melalui sistem barcode tersebut. Nantinya, pembayaran parkir dapat dilakukan secara digital melalui bank yang telah bekerja sama dengan kami," ucapnya.

 

Salim juga mengatakan, peraturan lainnya yang tertuang dalam Perwako tersebut yakni terkait keluar masuk area layanan parkir (drop off).

 

Sebelumnya drop off berlaku selama 15 menit, namun dalam aturan baru hanya menjadi 5 menit saja.

 

"Jika kendaraan melebihi waktu drop off, maka akan dikenakan tarif parkir sesuai dengan jenis kendaraannya. Kami harap masyarakat dapat mematuhi aturan ini agar tidak terjadi kemacetan di area parkir," tuturnya.

 

Salim berharap, kenaikan tarif parkir baru ini dapat mendorong capaian penerimaan dari sektor pajak dan retribusi parkir Kota Batam.

 

Tahun ini, Dishub Kota Batam menargetkan retribusi parkir sebesar Rp15 miliar.

 

"Penerapan digitalisasi parkir ini kita harapkan juga dapat menekan kebocoran dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor parkir. Selain itu, kami juga ingin mendorong masyarakat untuk lebih banyak menggunakan transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan hemat biaya," ujar Salim.

 

Berdasarkan kajian Dishub Kota Batam, Salim menyebut penerimaan parkir tepi jalan umum dalam satu tahun dapat mencapai Rp 6,629 miliar dengan jumlah titik parkir sebanyak 590 titik.

 

Sedangkan untuk parkir mandiri, seperti Alfamart dan Indomaret, terdapat 1.200 titik parkir dengan potensi penerimaan Rp8,371 miliar per tahun.

 

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tarif parkir baru ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi di lapangan," pungkasnya.

 

Berikut daftar tarif parkir di Batam terbaru berlaku Senin (15/1/2024)

 

Tarif Parkir Khusus di Batam

 

Ini berlaku pada fasilitas parkir du luar ruang milik jalan atau tempat khusus parkir. Seperti mal, supermarket dan tempat usaha lain.

 

Mobil penumpang, van, taksi: Rp 5 ribu setiap dua jam pertama.

Satu jam berikutnya Rp2 ribu.

Tarif parkir maksimalnya Rp60 ribu per hari.

Kendaraan roda dua: Rp 2 ribu setiap dua jam pertama. Satu jam berikutnya Rp 1.000.

Tarif parkir maksimal untuk kendaraan roda dua adalah Rp 20 ribu per hari.

Tarif Parkir di Tepi Jalan Batam Naik 100 persen

Kendaraan Roda Dua: Rp 2 ribu

Kendaraan Roda Empat: Rp 4 ribu

 

Catatan: Berlaku setiap jam parkir. Jika kendaraan parkir lebih dari satu jam, tarif paarkir akan dikalikan dengan jumlah jam parkir.(TribunBatam.id/Aminuddin)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...