• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Target PAD Parkir Tak Tercapai, Ombudsman Kepri Soroti Dugaan Maladministrasi Pengelolaan Parkir Dishub Batam
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 24/02/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari

Etahews.id | BATAM - Tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Batam menjadi perhatian serius Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Lembaga tersebut menilai terdapat potensi maladministrasi dalam tata kelola parkir ruang milik jalan (rumija) yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

‎Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengungkapkan bahwa berdasarkan Ombudsman Brief Tahun 2024, realisasi pendapatan retribusi parkir periode 2019-2023 cenderung stagnan di kisaran Rp4 hingga Rp6 miliar per tahun. Kondisi tersebut terjadi meskipun jumlah titik parkir resmi terus mengalami peningkatan signifikan.

‎"Peningkatan jumlah titik parkir tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan retribusi. Ini menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir," ujarnya.

Penetapan Titik Parkir Dinilai Tidak Prosedural

‎Ombudsman menemukan bahwa proses penetapan lokasi parkir dilakukan secara internal tanpa melibatkan forum lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 52 Tahun 2018.

‎Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan prosedur yang berdampak pada legalitas titik parkir serta transparansi pengelolaan retribusi.‎

Kepatuhan Juru Parkir Rendah, Rawan Kebocoran

‎Selain persoalan prosedural, Ombudsman juga mencatat rendahnya kepatuhan juru parkir (jukir) dalam memberikan karcis, penggunaan atribut resmi, serta ketiadaan tanda pengenal. Bahkan ditemukan praktik penggunaan jukir pengganti (serep) yang tidak terdaftar secara resmi.

‎Temuan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran retribusi dan menjadi salah satu faktor tidak optimalnya penerimaan PAD dari sektor parkir.

‎Dalam Policy Brief Rapid Assessment Perpakiran Rumija Batam Tahun 2024, Ombudsman merekomendasikan perubahan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya direalisasikan dan masih dalam tahap monitoring dan evaluasi.

‎Menurut Lagat, skema UPTD saat ini tidak memungkinkan penggajian jukir melalui APBD, sehingga pendapatan jukir bergantung pada selisih karcis yang dititipkan. Berbeda halnya jika dikelola dengan pola BLUD yang lebih fleksibel, termasuk memungkinkan sistem outsourcing, pengadaan sarana-prasarana, serta penguatan tata kelola keuangan.

‎"Persoalan besar pelayanan parkir selama ini terjadi di hilir. Jukir tidak memberikan karcis karena karcis sudah habis sesuai target titik parkirnya. Tanpa hubungan kerja yang jelas, sulit menerapkan kode etik maupun pengawasan. Jika jukir dijadikan karyawan outsourcing, potensi penerimaan bisa lebih terkendali," tegasnya.

Sistem Ganti Rugi dan Pengaduan Disorot

‎Ombudsman juga menyoroti belum optimalnya implementasi sistem ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir. Meski telah diatur dalam Peraturan Wali Kota, pelaksanaannya dinilai belum didukung standar operasional prosedur (SOP) teknis yang jelas.

‎Di sisi lain, pengelolaan pengaduan layanan parkir belum sepenuhnya memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013. Ketiadaan tim khusus, standar waktu penyelesaian aduan, serta minimnya publikasi kanal pengaduan menjadi catatan penting.‎

Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah

‎Ombudsman menegaskan bahwa pelayanan parkir merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib menjunjung asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Jika tidak segera dibenahi, potensi maladministrasi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat optimalisasi PAD Kota Batam.

‎Sebagai rekomendasi, Ombudsman meminta Pemerintah Kota Batam dan Dishub segera melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penataan prosedur penetapan titik parkir, penguatan pengawasan jukir, penyusunan standar pelayanan parkir berlangganan, hingga pembentukan SOP ganti rugi dan sistem pengaduan yang transparan.

‎Sorotan ini menegaskan bahwa persoalan parkir bukan sekadar isu teknis di lapangan, melainkan menyangkut tata kelola keuangan daerah dan akuntabilitas pelayanan publik di Kota Batam. (Mat)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...