• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tangsel Peringkat Tertinggi Pelayanan Publik, Pemprov Banten Paling Rendah
PERWAKILAN: BANTEN • Jum'at, 23/12/2022 •
 
Ilustrasi

bantenpro.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih peringkat satu se-Banten dalam penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 yang dirilis Ombudsman RI. Penilaian itu dilakukan pada 9 pemerintah daerah, 8 kepolisian resor dan 8 kantor pertanahan.

Hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2022 itu menunjukkan Kota Tangerang Selatan masuk kategori zona hijau.

"Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendapatkan nilai tertinggi pada tahun ini. Semoga hal ini mencerminkan komitmen dan keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memotivasi pemda lainnya." ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi dalam keterangan pers diterima bantenpro.id, Jumat (23/12/2022).

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendapatkan nilai dengan skor 88,83. Peringkat di bawahnya ditempati Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan nilai 88,54. Kemudian di bawahnya lagi ada Pemerintah Kota Tangerang dengan nilai 88,47. Ketiga pemerintah daerah tersebut memperoleh peringkat dengan kategori A dan masuk zona hijau.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapatkan nilai 83,91. Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang masing-masing mendapatkan nilai 79,24 dan 79,01. Ketiga pemerintah daerah ini mendapatkan peringkat kategori B dan masuk zona hijau.

Dalam penilaian Ombudsman ini, Pemerintah Kota Cilegon, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan nilai yang masuk dalam zona kuning atau kualitas sedang dan masih memerlukan perbaikan dalam hal pelayanan publik.

Pemerintah Kota Cilegon mendapatkan nilai 77,73; Pemerintah Kabupaten Lebak mendapatkan nilai 68,39; sementara Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan nilai paling rendah yaitu 67,18.

Menurut Fadli, penilaian Ombudsman ini bertujuan mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

"Pemerintah daerah harus terus memperbaiki sistem pelayanan publik yang ada sesuai standar yang telah ditetapkan pada regulasi terkait pelayanan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitasm," ujar Fadli.

Pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia pada 22 Desember 2022 di Jakarta, tidak ada satupun pemerintah daerah di Provinsi Banten yang masuk ke dalam 10 besar tertinggi dari seluruh Indonesia.

Fadli berharap hal ini dapat menjadi perhatian lebih pemerintah daerah di Provinsi Banten maupun para pemangku kepentingan.

"Bukan perkara peringkat atau ranking, namun diharapkan dengan adanya apresiasi yang diberikan kepada pemda di Provinsi Banten atas penyelenggaraan pelayanan publiknya dapat menjadi inspirasi," kata Fadli.

Menurut Fadli, salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik adalah komitmen kuat dari kepala daerah. Kepala daerah dapat memberikan pengaruh kepada jajarannya agar melakukan perbaikan dan peningkatan layanan. Untuk itu, Fadli akan menyampaikan hasil rinci penilaian ini secara langsung kepada masing-masing kepala daerah beserta catatannya. (bpro)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...