• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tanggapi Sistem KRIS, ORI Kaltara Minta BPJS Kesehatan Gencar Sosialisasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Rabu, 11/06/2025 •
 
Kepala Perwakilan ORI Kaltara Maria Ulfah (Kiri tengah). (FOTO: Istimewa/Radartarakan)

Rencana pemberlakuan serentak sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan metode kelas 1, 2 dan 3 di layanan BPJS Kesehatan akan dimulai paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.

Menanggapai hal itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfa mengungkapkan, sistem baru tersebut membutuhkan sosialisasi menyeluruh ke tiap lapisan masyarakat agar tidak terjadi kebingungan di tengah-tengah penerapannya.

"Harus gencar sosialisasinya, sebentar lagi akan diberlakukan jangan sampai menimbulkan kebingungan dan protes karena kurangnya informasi," ujarnya, Jumat (6/6).

KRIS sendiri ialah sistem baru yang mengatur fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap dengan standar kesetaraan bagi seluruh peserta dan tidak dibeda-bedakan kelasnya layaknya sistem yang lama, tujuannya agar semua peserta mendapat akses dan kualitas pelayanan kesehatan secara adil.

Hal ini diatur dalam Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024 lalu, sistem jaminan kesehatan ini menyesuaikan rincian berbagai jenis manfaat jaminan kesehatan yang berhak diperoleh peserta, termasuk manfaat medis dan manfaat nonmedis.

Menurut Maria, keterbukaan dalam informasi perubaham sistem ini harus tersampaikan sebaik dan seluas mungkin mengingat kebiasaan masyarakat yang jarang mencari informasi, tidak menutup kemungkinan akan ada beberapa yang merasa dirugikan karena kurangnya pemahaman akibat sosialisasi yang tidak masif.

"Bisa jadi masyarakat yang terbiasa bayar BPJS kelas 3 dengan tarif lebih murah tiba-tiba kaget karena tagihan bayaran berbeda, lalu terjadi protes padahal ada tambahan fasilitas dan pelayanan yang mereka dapatkan di rawat inap," paparnya.

Dirinya berharap BPJS Kesehatan segera bergerak melakukan sosialisasi secara intensif dan terbuka kepada masyarakat, baik itu terkait manfaat layanan, fasilitas hingga perubahan tarif iuran perlu disampaikan dengan jelas.

"Tentu dengan cara-cara yang efektif mengingat rentang waktu tidak banyak untuk sosialisasi," tambahnya.

Diketahui beberapa contoh fasilitas rawat inap yang akan disetarakan pada sistem KRIS meliputi, komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, adanya nakas di tempat tidur, pantauan suhu ruangan, aturan kepadatan ruang rawat inap, pemasangan tirai/partisi dengan rel, adanya kamar mandi dalam yang sesuai standar, dan ketersediaan outlet oksigen.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...