Tanggapi Pelaporan Walikota Denpasar, Ombudsman: Seharusnya Kelompok Masyarakat Berfikir Arif

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) terkait pernyataan penonaktifan BPJS PBI yang merupakan instruksi langsung Presiden RI, Prabowo Subianto. Padahal, Walikota Denpasar sendiri telah mengaktifkan BPJS PBI warga kurang mampu sebanyak 24.401 jiwa di seluruh Kota Denpasar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga dalam mendapatkan jalur hukum. Sri mengatakan agar tetap menghormati proses pelaporan maupun langkah-langkah yang di lakukan oleh masyarakat.
"Tapi sesungguhnya yang perlu kita lihat, ini kan ada konteksnya ya, suatu persoalan penting merupakan layanan dasar masyarakat terkait kesehatan. Jadi, kesehatan itu kan ada pelayanan atau hak dasar masyarakat ya, yang memang mereka sangat butuhkan," jelasnya pada, Jumat 20 Februari 2026.
Lebih lanjutnya ia mengatakan seharusnya semua pihak baik itu pemerintah pusat termasuk juga masyarakat lewat kelompok masyarakat harusnya lebih berpikir arif atau bijaksana. Sebetulnya yang harus dipikirkan bahwa bagaimana masyarakat yang tiba-tiba diputus PBI-nya kemudian harus mendapatkan solusi cepat agar tetap dapat berobat.
Langkah yang di lakukan oleh Pemda Kota Denpasar melakukan langkah yang sifatnya segera menemukan solusi sebab BPJS PBI merupakan layanan desar, sehingga bukan hanya komitmen dari sisi administrasi tetapi juga bagaimana pemerintah bisa mewujudkan menjadi komitmen konstitusional.
"Dan bisa jadi mungkin saja pada saat itu Walikota mengatakan saat jumpa pers intinya mungkin tidak lengkap. Bisa jadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) memang instruksi presiden Nomor 4 Tahun 2025. Karena data-data itulah yang kemudian menjadi dasar data tunggal menjadi dasar kebijakan dari sisi bagaimana melakukan pelayanan sosial ke masyarakat," imbuhnya.
Statement tersebut akhirnya disalahartikan, namun disisi lain Walikota Denpasar sudah meminta maaf kepada publik khususnya pemerintah pusat karena bisa jadi tidak ada niat seperti itu. Kasus ini lebih menggambarkan bahwa pemutusan itu rujukannya berdasarkan DTSEN Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
"Semoga kedepannya, memang ada hak warga melaporkan tetapi bisa jadi lebih bijak melihat bahwa ini suatu persoalan terkait layanan masyarakat kesehatan dasar yang harus kita segera atasi," bebernya.
Terkait persoalan penonaktifan BPJS PBI ini, Ombudsman Bali melihat adanya suatu pemutusan yang menyebabkan saat masyarakat sedang berobat dalam kondisi penyakit kronis yang akhirnya terdampak. Pemerintah Kota Denpasar sudah menerapkan kebijakan JKN PBI dapat didanai oleh Pemda sebab Pemkot sudah menganggarkan alokasi khusus di APBD.
"Bisa jadi di tempat lain belum bisa seperti itu karena belum dianggarkan di APBD, Senin saya akan meminta informasi ke Dinas Sosial. Kacamata kita sih penertiban data memang penting seperti kemarin di DTKS sekarang menggunakan data DTSEN sebenarnya itu penting," terangnya.
Proses penertiban data ini serta merta jangan langsung memangkas hak dari masyarakat. Perlu dibuat kebijakan transisi untuk memastikan tidak adanya kosongnya perlindungan ke masyarakat. Sehingga ada waktu untuk masyarakat, terlebih tak semua masyarakat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan informasi. Sehingga perlu dibuat skema kebijakan transisi.
"Proses penertiban data harus dilakukan secara adil berbasis data valid, selektif, verifikasi ke lapangan dilakukan transparan di lapangan. Memang ini ada suatu proses mekanisme jadi kalau misal ada penonaktifkan lalu diaktifkan kembali akan ada suatu proses dilakukan verifikasi ulang apakah data di Desil 6-10 betul-betul tidak mampu," tutupnya.








