Tanggapi Dugaan Maladministrasi Layanan Kesehatan di RSBT Pangkalpinang, Ini Kata Ombudsman Babel

SUARABAHANA.COM - Menanggapi pemberitaan yang sedang menjadi atensi masyarakat Bangka Belitung terkait dugaan maladministrasi layanan kesehatan kepada anak balita berumur 11 bulan di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang, tim Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung langsung berkunjung ke rumah orangtua korban pada Kamis (04/09/2025).
Kunjungan ke Ibu Ayi dan Bapak Ari selaku orangtua dari korban Alm. Al Zahyan (bayi 11 bulan) ini dilaksanakan dalam rangka untuk turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dan mendengar secara langsung kronologi kejadian, serta perkembangan isu yang saat ini terjadi.
Dalam pemberitaan disebutkan dugaan kuat terdapat kelalaian pada pelayanan yang diberikan RSBT Kota Pangkalpinang dalam menangani pasien Alm. Al Zahyan.
Secara terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy merespon dan meminta seluruh pihak terkait segera melakukan investigasi secara transparan terhadap pendalaman dan pengkajian kasus ini.
"Kasus ini akan kita respon dan menjadi atensi Ombudsman sesuai dengan kewenangannya. Layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Pengkajian lebih dalam perihal dugaan kelalaian pihak RSBT dalam pemberian layanan kepada balita harus dilakukan semua pihak terkait termasuk Ombudsman Babel, guna mengetahui informasi dan mencegah segala potensi maladiministrasi dalam pelayanan tersebut," kata Yozar dalam siaran pers, Kamis malam (4/9/2025).Pariwisata Babel
Selain itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel juga mengapresiasi peran aktif dari Gubernur, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang serta pihak-pihak lainnya dalam merespon kejadian ini. Ombudsman Babel juga siap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang tersedia di Babel.
"Ombudsman secara terbuka membuka ruang pengaduan dan mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk melapor bila mendapati pelayanan kesehatan yang kurang baik, termasuk sikap dan perilaku petugas pemberi layanan. Ini berhubungan dengan kewajiban dan menjadi tugas kita bersama untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat," tutup Yozar.
Tentunya Ombudsman berharap pihak terkait seperti pengawas internal dan dinas kesehatan berperan penuh dalam proses pemeriksaan kasus tersebut. Sementara itu, korban juga memiliki hak untuk menyalurkan keberatannya terhadap pelayanan RSBT sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan dan Rumah Sakit di Bangka Belitung agar terus berupaya memperbaiki pelayanan, terutama pada bidang kesehatan.