Tanggapan Ombudsman Soal Penanganan Tambang Timah Ilegal, Yozar Singgung Tindakan Penegakan Hukum

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyoroti upaya pemerintah provinsi dalam menangani tambang timah ilegal di Bangka Belitung.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung pernah menerima laporan sektor pertambangan, namun berfokus pada kewenangan perizinannya.
"Terkait intervensi pemerintah dalam tata kelola sektor pertambangan, menurut kami Pemerintah sudah berupaya. Namun kita ketahui bahwa pemerintah pun ada berbagai keterbatasan, di antaranya SDM, kelembagaan dan sebagainya," ujar Yozar, Senin (14/2/2023).
Menurutnya memang perlu pelibatan stakeholder lain serta gerakan bersama melibatkan seperti pers, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan sebagainya dalam penanganan tambang timah ilegal.
Ombudsman memandang perlu segala upaya atau pendekatan dalam mengatasi persoalan pertambangan, baik pendekatan secara persuasif maupun kuratif, kedua pendekatan ini harus berjalan beriringan.
"Sosialisasi pencegahan harus jalan, serta penindakan penegakan hukum juga harus dilakukan jika memang sudah jelas-jelas terbukti melanggar.
Sembari melakukan hal tersebut, Ombudsman mencatat salah satu tujuan besar yang harus direalisasikan pemerintah adalah legalisasi mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), karena hal tersebut juga termaktub dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yozar.
Dia juga sempat menyingung konsep atau kerangka pikir terkait TP4TI sebagai instrumen memberantas pertambangan illegal (PETI), pihaknya mengapresiasi karena memang harus melibatkan stakeholder lain.
"Namun mekanisme kerjanya kita belum pahami, kemudian cara mengukur kinerjanya berdasarkan data seperti apa. Sehingga sangat penting juga mendorong akuntabilitas kinerja tim ini," katanya.
Tambang Timah Ilegal Rambah Hutan Lindung
Tambang ilegal masih menjadi permasalah yang terus diatas pemerintah provinsi Bangka Belitung.
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin mengungkapkan bahwa tambang ilegal timah kini malah mulai merambah hutan lindung.
"Yang pasti itu (tambang ilegal-red) berkurang namun tidak dapat kita katakan tidak ada bahkan paling penting kita perhatikan sekarang mulai merambah masuk hutan lindung," ujar Ridwan, Selasa (14/2/2023).
Dia tak membeberkan secara rinci titik dan lokasi adanya tambang timah ilegal yang merambah hutan lindung di Bangka Belitung.
Namun dengan tegas, Ridwan menyebutkan masyarakat harus memiliki izin dalam hal menambang dan di wilayah yang semestinya.
"Itu gak boleh, itu salahnya dua kali itu, ilegalnya salah, masuk hutan lindung salah, kita tetap harus mempertahankan semangat silahkan masyarakat berpartisipasi tapi ikut aturan yang ada," tegasnya.
Presiden RI Joko Widodo juga menyoroti soal tambang ilegal dan ekspor ilegal yang masih marak, satu diantara pada sektor timah.
Menanggapi sorotan orang nomor satu itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ini akan mengambil langkah untuk mengatasi hal tersebut.
"Tambang ilegal memang masih banyak, ekspor ilegal barangkali ada tapi belum ada akhir-akhir ini kita tangkap juga tapi yang pasti arahan itu akan kita tegakan, tidak boleh tambang ilegal dan ekspor ilegal," kata Ridwan.
TP4TI Masih Bekerja, Bakal Dievaluasi
Lama tak terdengar, Tim Pencegahan Penertiban Pengendalian Pemulihan Tambang Ilegal (TP4TI) yang sempat menjadi sorotan publik diklaim masih aktif bekerja.
Beberapa waktu lalu, kinerja tim yang dibentuk Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin itu dipertanyakan anggota DPRD Babel.
Ridwan bahkan pernah mengatakan TP4TI yang diketuai oleh Aon itu bekerja secara diam-diam dalam menangani tambang ilegal di Bangka Belitung
"Satgas masih ada, sebentar lagi kita akan evaluasi lagi," ujar Pj Gubernu Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin.
Dalam evaluasi TP4TI ini, Ridwan ingin mengetahui penampung timah ilegal agar dapat ditindaklanjuti dengan aturan yang berlaku.
"Saya terus terang yang ingin saya lihat nanti adalah ketika masyarakat melakukan tambang ilegal, muaranya kemana, siapa yang menampung, karena kita akan secara efektif menindaknya," katanya.
Soal nama-nama pembeli timah ilegal, sudah diketahui Ridwan namun masih perlu untuk didalami lebih lanjut.
"Nama tapi tidak resmi, ada masukan sana sini, tapi kita akan pastikan tindakan kita akan lebih efektif," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti








