• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tanggapan DPRD Pangkalpinang Terkait Temuan Ombusman Babel soal Pungutan di Sekolah
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 27/08/2024 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Rio Setiady, menanggapi adanya pungutan di lingkungan sekolah yang menjadi temuan Ombusman Bangka Belitung (Babel).

Terutama pungutan tersebut menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tua, yang merasa keberatan dengan adanya pungutan dari pihak sekolah maupun komite.

"Jadi begini kalau memang untuk baju dan baju sekolah, itu sempat kita pressure ke sekolah jangan membebani wali murid. Nah untuk pawai, perpisahan, kemudian kegiatan-kegiatan lain tidak wajiblah. Artinya, dinas pendidikan kita tidak menjadi masalah," ungkap Rio Setiady kepada Bangkapos.com, Senin (26/08/2024).

Oleh sebab itu, Rio menegaskan apabila ada pungutan dari pihak sekolah ataupun komite tidak menjadi beban bagi peserta didik atau wali murid dan tidak wajib atau sumbungan sukarela atas musyawarah bersama.

Supaya tidak menjadi persoalan di dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Pangkalpinang, khusus pihak sekolah yang melakukan pungutan terhadap peserta didik ataupun wali murid.

"Iya, kami minta tidak menjadi beban bagi wali murid atau peserta didik lagi kecuali beban ditanggung oleh sekolah itu silahkan atau misalkan orang tua bisa membantu tapi yang bisa besar besar dan yang bisa bantu kecil ya kecil dengan tidak ada paksaan atau wajib," jelasnya.

"Artinya, harus ada pendekatan komunikatif antara dinas pendidikan, komite, sekolah dan wali murid agar kegiatan seperti olahraga senam, pawai, HUT RI itu tidak wajib sebenarnya bagi wali murid karena sekolah yang melaksanakan kegiatan tidak sama sekali membayar dan free," kata Rio.

Apalagi ditegaskan Rio, jangan sampai ada oknum guru yang mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut dengan membebani orang tua peserta didik untuk melakukan pungutan terhadap peserta didik dan menjadi beban bagi wali murid.

"Bahkan ada guru-guru yang menyumbang membeli baju untuk anak-anak atau beli apa ada seperti itu, kemudian ada yang sekolah bermain, mengambil keuntungan dari peserta didik itu jangan sampai terjadi, apalagi Ombusman Babel telah mendapatkan informasi pasti ada laporan dari wali murid dan saya pun pernah mendapatkan laporan juga," tegasnya.

Dirinya juga berharap kepada dinas pendidikan Kota Pangkalpinang untuk pro aktif ke seluruh sekolah, agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan atau iuran kepada peserta didik atau wali murid khususnya sekolah negeri.

"Kami sudah sepakat dengan dinas pendidikan Kota Pangkalpinang, bagi peserta didik yang sekolah di sekolah negeri itu tidak ada pungutan maupun iruan dan semuanya gratis, kecuali baju dan jangan sampai terjadi gejolak," harap Rio.

"Intinya harus ada komunikasi antara komite, wali murid, sekolah dan dinas pendidikan supaya ketika ada masalah bisa di musyawarahkan dan sebenarya tidak boleh dari Kementerian pendidikan terkait adanya seperti ini," bebernya.

Sebelumnya, Ombudsman Bangka Belitung (Babel) kembali menerima laporan dugaan pungutan oleh komite dan paguyuban kepada orang tua atau wali siswa di salah satu sekolah dasar di Kota Pangkalpinang.

Terhadap laporan tersebut, setelah dilakukan proses pemeriksaan kembali ditemukan potensi maladministrasi berupa permintaan imbalan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

Hal tersebutlah disampaikan Shulby Yozar Ariadhy selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Babel diruang kerjanya Senin, 26 Agustus 2024.

"Setiap tahun Ombudsman Babel selalu saja menerima laporan dugaan pungutan di sekolah, isu pungutan oleh sekolah, komite atau paguyuban ini terus berulang, hanya pindah lokus sekolah saja," kata Shulby Yozar Ariandhy dalam rilisnya.

"Menyikapi hal tersebut, kami akan coba lakukan pendekatan penyelesaian yang berbeda dari biasanya agar sekolah, komite dan paguyuban bisa lebih hati-hati dalam memilih pola pendanaan penyelenggaraan pendidikan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kembali ditemukan fakta bahwa sekolah bersama komite bersepakat menetapkan iuran untuk keperluan partisipasi sekolah dalam karnaval. Jadi setiap orang tua diminta uang dengan jumlah yang ditentukan.

"Sebuah hal wajar kalau sekolah atau komite ingin aktif berpartisipasi dalam giat yang mendukung kemajuan sekolah, salah satunya karnaval peringatan HUT RI kita, itu bukan hal yang salah. Namun, yang jadi bermasalah itu adalah ketika sekolah dan komite menetapkan jumlah uang yang diminta dan langsung ditentukan waktu pembayaran tanggal sekian, itukan jelas unsur pungutan, bukan sumbangan. Tentu saja mekanisme pendanaan seperti itu bertentangan dengan Permendikbud 75/2016 jo Perda kota Pkp 15/2015 karena yang boleh itu sifatnya sumbangan yang berarti tidak ditentukan nilainya, sukarela sifatnya agar tidak memberatkan para ortu," terang Yozar.

Atas temuan fakta tersebut, Ombudsman akan meminta instansi terkait untuk memberikan perhatian yang serius agar hal yang serupa tidak kembali berulang diantaranya meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak sekolah dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme pendanaan pendidikan yang baik dan benar.

"Terhadap temuan maladministrasi di atas kami akan meminta dinas pendidikan untuk melakukan tindakan pembinaan yang tegas kepada Kepala Sekolah menggunakan mekanisme disipilin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu kami juga meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah untuk segera menyosialisasikan larangan pungutan dan internalisasi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor: 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta tata cara pembiayaan pendanaan Pendidikan yang baik dan benar dengan melibatkan saber pungli kepada seluruh komite dan kepala sekolah SD maupun SMP di wilayah Kota Pangkalpinang," bebernya.

Sebagai informasi, laporan berkaitan dengan pungutan di satuan pendidikan sudah sangat sering diterima Ombudsman, sehingga bedasarkan kewenangannya Ombudsman akan mulai melakukan Investasi Atas Prakarsa Sendiri berkaitan dengan praktik pendanaan pendidikan kepada Seluruh Sekolah SD/SMP Negeri di Pangkalpinang agar kejadian serupa tidak terulang kedepannya.

"Dikarenakan laporan seperti ini terus berulang, maka tindakan selanjutnya Ombudsman akan melakukan pendalaman dan pengumpulan data di sekolah-sekolah sebagai bahan menyusun Laporan Informasi yang nantinya akan dijadikan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) tidak hanya di Pangkalpinang tapi juga di Kabupaten-Kabupaten lain di Bangka Belitung. Maka dengan begitu langkah korektif perbaikan juga dapat dirumuskan lebih komprehensif dan berdampak sistemik bahkan kami akan membangun koordinasi lebih intensif dengan pihak Saber Pungli dan APH untuk bertukar informasi. Sehingga data dan temuan fakta Ombudsman ini dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan di masing-masing lembaga. Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publiknya sedangkan APH dan saber pungli bisa mendalami unsur-unsur pidananya," tegas Yozar. (Bangkapos.com/Adi Saputra)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...