Tak Transparan! Ombudsman Bali Tak Dilibatkan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi yang Diikuti Istri Bupati Tabanan

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tengah jadi sorotan publik. Lho kok? Ini lantaran diikuti oleh Ni Ketut Rai Wahyuni Sanjaya yang tak lain istri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Banyak pihak menilai model seleksi tersebut berpotensi adanya konflik kepentingan karena suaminya menjabat pemimpin tertinggi di Pemkab Tabanan.
Di lain sisi, Ombudsman Bali juga tidak turut mengawasi seleksi terbuka tersebut. Ombudsman merupakan lembaga yang berfungsi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menerima laporan atas dugaan maladministrasi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti (27/10/2025), menyatakan Ombudsman tidak melakukan pengawasan terkait seleksi tersebut sehingga belum dapat memberikan komentar.
Namun, jika ada yang merasa dirugikan, pihaknya meminta laporkan ke Ombudsman jika ada dugaan praktik maladministrasi.
"Jika ada yang merasa dirugikan terkait hasilnya, bisa menyampaikan pengaduan dari peserta lainnya," imbuh Widhi.
Baca Juga: Bali United Ramu Strategi Khusus Jamu Deretan Pemain Timnas Persib Bandung
Anehnya, seleksi di kabupaten lain Ombudsman dilibatkan dalam mengawasi seleksi. Hanya untuk di seleksi JPT Pratama di Tabanan, Ombudsman tidak ikut memantau seleksi eselon II tersebut.
Maka, Widhi menekankan jika ada yang merasa dirugikan segera membuat pengaduan ke Ombudsman.
"Beberapa kabupaten memang kami dilibatkan dalam mengawasi seleksi. Hanya untuk seleksi JPT pratama di Tabanan kami tidak mengawasi pada saat proses seleksi berlangsung. Jadi kalau ada pengaduan, maka kami akan tindak lanjuti pengaduan tersebut," pintanya.
Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak melibatkan pengawasan Ombudsman. Widhi juga menyebut kabupaten dan kota lain juga ada yang tidak melibatkan Ombudsman.
Biasanya meminta yang pengawasan khusus Ombudsman Pemerintah Provinsi Bali. Namun, mulai tahun ini sudah tidak ada seleksi terbuka lagi karena menggunakan manajemen talenta.
"Untuk kabupaten yang minta pengawasan Ombudsman yakni kabupaten Gianyar, klungkung dan karangasem. Pemda yang lain belum," jelasnya.
Lebih lanjut Widhi menekankan, lebih memastikan proses seleksi sesuai aturan yakni, UU No 20/2023 tentang ASN, dan PP No 17/ 2020 tentang Manajemen ASN, Permenpan RI No. 15 th 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
"Selain itu memastikan proses seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas," imbuhnya.
Kendati tidak dilibatkan, kata Widhi yang bertugas memantau atau mengawasi penuh seleksi lelang jabatan setiap instansi adala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Proses seleksi diawali dengan pembentukan panitia seleksi terdiri dari unsur internal dan eksternal.
"BKN mengawasi penuh seluruh tahapan pengisian JPT di instansi pemerintah. Sehingga semua proses dari tahapan pengusulan, penetapan Pansel yg terdiri dr unsur internal dan eksternal, seluruh proses sampai dengan hasil semua sepengetahuan BKN," katanya.
Jadi untuk mencegah bahwa seleksi tidak dianggap KKN, kata Widhi maka semua tahapan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan dan sistem mekanisme prosedur yang berlaku.
Kendati tidak dilibatkan, kata Widhi yang bertugas memantau atau mengawasi penuh seleksi lelang jabatan setiap instansi adala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Proses seleksi diawali dengan pembentukan panitia seleksi terdiri dari unsur internal dan eksternal.
"BKN mengawasi penuh seluruh tahapan pengisian JPT di instansi pemerintah. Sehingga semua proses dari tahapan pengusulan, penetapan Pansel yg terdiri dr unsur internal dan eksternal, seluruh proses sampai dengan hasil semua sepengetahuan BKN," katanya.
Jadi untuk mencegah bahwa seleksi tidak dianggap KKN, kata Widhi maka semua tahapan dilakukan secara transparan sesuai dengan aturan dan sistem mekanisme prosedur yang berlaku.
Menurut Pengumuman Nomor 821/23/PANSEL-JPT/2025 yang dirilis Pemkab Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang melamar di posisi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM menempati peringkat pertama dengan total nilai akhir tertinggi, yakni 85,80.
Nilai ini yang diraih lebih unggul dibandingkan tiga pesaingnya, termasuk Ida Ayu Windayani Kusumaharani yang berada di peringkat kedua dengan nilai 84,46.***








