Tak Ingin Pemudik Jadi Korban Jalan Rusak, Ombudsman Sumsel Kawal Ketat Perbaikan Tol Palembang–Kayu Agung dan Uji Kesiapan Tol Fungsional Palembang–Pangkalan Balai

Tim Ombudsman Sumsel memperoleh penjelasan dari Pihak Pengelola Jalan Tol (
Pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah, didampingi oleh
Agung Pratama selaku Asisten Bidang Pemeriksaan Laporan serta Irpan
selaku Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi.
Dalam pemantauan di ruas Tol Palembang-Kayu Agung, Ombudsman
memperoleh penjelasan dari pihak pengelola jalan tol yakni Abdul Manan
(Pimpinan Proyek Perbaikan Jalan Tol), Fx. Sutopo Broto (Deputy Pimpinan
Proyek Perbaikan), dan Sabdo Hari Mukti (Manajer Operasi).
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa dalam rangka mendukung
kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, pengelola tol akan
memberikan diskon tarif tol pada 14-16 Maret 2026 serta 26-28 Maret 2026.
Selain itu, sejumlah fasilitas juga telah disiapkan untuk menunjang
keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol, di antaranya: 3 unit patroli
jalan tol, 2 unit mobil derek, 2 unit ambulans, 3 unit Patroli Jalan Raya (PJR),
dan 1 unit kendaraan rescue.
Pengguna jalan tol yang mengalami kendala di
ruas Tol Palembang-Kayu Agung juga dapat menghubungi call center
08118886600.
Pihak pengelola tol juga menjelaskan bahwa sejak April 2025 ruas Tol
Palembang-Kayu Agung tengah menjalani pemeliharaan besar sebagai
respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak.
Proses perbaikan tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga April 2027.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan arus balik
yang diperkirakan mencapai 14.934 kendaraan, pengelola tol telah
menyiapkan rekayasa lalu lintas pada sejumlah titik yang berpotensi
menimbulkan kemacetan akibat pekerjaan perbaikan.
Selain itu, pekerjaan konstruksi juga akan dihentikan sementara pada 13-29
Maret 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Selama
periode tersebut, pengelola tol juga menyiapkan tim "sapu lubang" yang
bertugas melakukan pemeliharaan cepat terhadap kerusakan kecil di badan
jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera
Selatan M. Adrian Agustiansyah mengingatkan agar proses perbaikan jalan
tol benar-benar dilakukan secara maksimal.
"Keluhan masyarakat terhadap kondisi Jalan Tol Palembang-Kayu Agung
sudah berlangsung lama. Oleh karena itu, perbaikan besar yang memakan
waktu hingga dua tahun ini harus dilaksanakan dengan optimal agar tidak lagi
terjadi kerusakan jalan yang fatal dan berulang seperti sebelumnya," tegas
Adrian.
Ia menambahkan bahwa perbaikan tersebut harus menjadi bentuk komitmen
nyata penyelenggara layanan dalam menghadirkan pelayanan publik yang
berkualitas, tidak hanya pada saat momentum arus mudik dan arus balik,
tetapi juga dalam jangka panjang demi kenyamanan masyarakat pengguna
jalan tol.
Selain itu, Ombudsman Sumsel juga melakukan pemantauan terhadap ruas
tol yang saat ini difungsionalkan, yaitu Tol Palembang-Pangkalan Balai yang
merupakan bagian dari ruas Tol Palembang-Betung.
Berdasarkan penjelasan dari Medya Gustian selaku Kepala Bagian Operasi
Jalan Tol Regional Sumbagsel, ruas tol fungsional tersebut diberlakukan dari
Gerbang Tol Kramasan hingga Pangkalan Balai mulai 13-29 Maret 2026
setiap hari pada pukul 07.00-17.00 WIB.
Meskipun masih berstatus fungsional, fasilitas pada rest area telah dapat
digunakan oleh para pengguna jalan tol. Untuk mendukung operasional
selama masa fungsional tersebut, pengelola juga telah menyiapkan 3 unit
mobil derek,1 unit towing, 2 unit ambulans, 1 unit kendaraan rescue, 68
petugas operasional.
Pengguna jalan tol juga dapat menyampaikan
pengaduan melalui nomor 081399996691 apabila mengalami kendala selama
melintas di ruas tol tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan mengapresiasi
kebijakan pengoperasian tol fungsional Palembang-Pangkalan Balai karena
dinilai dapat membantu mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di
jalur Palembang-Betung. Namun demikian, Adrian mengingatkan agar aspek keselamatan tetap
menjadi prioritas utama.
"Fungsionalisasi tol ini tentu sangat membantu mengurangi kemacetan di jalur
Palembang-Betung. Namun aspek keamanan harus tetap dijaga dan
dioptimalkan, karena berdasarkan hasil tinjauan lapangan masih terdapat
beberapa titik yang rawan mengingat pembangunan jalan tol tersebut belum
selesai sepenuhnya," ujarnya.
Kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas
Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yang
memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh
penyelenggara negara maupun badan usaha yang melayani masyarakat.
Selain itu, penyelenggaraan layanan transportasi jalan tol juga merupakan
bagian dari pelayanan publik yang harus memenuhi prinsip keamanan,
kenyamanan, dan kepastian layanan sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004.
Melalui pemantauan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan
berharap seluruh penyelenggara layanan transportasi dapat memastikan
bahwa pelayanan selama arus mudik dan arus balik berjalan aman, lancar,
dan bebas dari maladministrasi, sehingga masyarakat dapat melakukan
perjalanan menuju kampung halaman dengan nyaman dan selamat.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








